Aturan Global Perdagangan Kripto Bakal Diusulkan di Oktober 2022, Apa Isinya?
Merdeka.com - Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) berencana akan mengusulkan aturan global untuk mata uang kripto pada Oktober mendatang. Ini menyusul gejolak baru-baru ini di pasar yang telah menyoroti perlunya mengatur sektor ‘spekulatif’ tersebut.
FSB merupakan sebuah badan regulator, para pejabat kementerian keuangan dan bankir sentral dari Kelompok 20 ekonomi (G20). Sejauh ini, FSB membatasi dirinya untuk memantau sektor kripto, dengan mengatakan itu tidak menimbulkan risiko sistemik.
Tetapi, gejolak baru-baru ini di pasar kripto telah menyoroti volatilitas, kerentanan struktural, dan peningkatan tautan ke sistem keuangan yang lebih luas, kata FSB.
"Kegagalan pelaku pasar, selain menimbulkan potensi kerugian besar pada investor dan mengancam kepercayaan pasar yang timbul dari kristalisasi risiko perilaku, juga dapat dengan cepat menularkan risiko ke bagian lain dari ekosistem aset kripto," kata FSB dalam sebuah pernyataan mengutip dari Antara.
Nilai bitcoin, mata uang kripto terbesar, telah merosot sekitar 70 persen sejak rekor pada November sebesar USD 69.000 dan diperdagangkan pada USD 20.422 pada Senin, membuat banyak investor mengalami kerugian.
Stablecoin TerraUSD runtuh awal tahun ini, dan penarikan serta transfer dari perusahaan kripto besar Celsius Network dan Voyager Digital telah mengguncang pasar.
Stablecoin adalah aset kripto berupa token, yang nilainya dipatok dengan aset bernilai tetap atau stabil, seperti mata uang negara (fiat money), yakni USD dan Euro. "Stablecoin harus ditangkap oleh peraturan yang kuat jika ingin digunakan sebagai alat pembayaran," kata FSB.
"FSB akan melaporkan kepada Menteri Keuangan G20 dan Gubernur Bank Sentral pada Oktober tentang pendekatan peraturan dan pengawasan terhadap stablecoin dan aset kripto lainnya," kata FSB.
Tak Bisa Buat Undang-Undang
FSB tidak memiliki kekuatan membuat undang-undang tetapi anggotanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip peraturan di yurisdiksi mereka sendiri.
Pengawas tertinggal dari Uni Eropa, anggota terkemuka FSB, menyetujui aturan baru yang komprehensif untuk pasar kripto bulan ini.
FSB mengatakan aset kripto sebagian besar digunakan untuk tujuan spekulatif tetapi tidak beroperasi di ruang bebas regulasi dan harus mematuhi aturan relevan yang ada.
Banyak negara mengharuskan perusahaan kripto memiliki kontrol anti pencucian uang.
"Anggota FSB berkomitmen untuk menggunakan kekuatan penegakan hukum dalam kerangka hukum di yurisdiksi mereka untuk meningkatkan kepatuhan dan bertindak melawan pelanggaran," kata FSB.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tetap tingginya inflasi dan kuatnya pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat mendorong spekulasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).
Baca SelengkapnyaDi tengah kondisi pasar keuangan global yang volatile, di pasar domestik terjadi outflow dalam periode Juli hingga Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Baca SelengkapnyaAdanya opsi diversifikasi itu memberikan para investor kesempatan yang lebih luas untuk mulai terjun di dunia kripto.
Baca SelengkapnyaPada bulan Desember 2023, volume perdagangan spot di bursa utama kripto global mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil survei Chainalysis, Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara yang memiliki pertumbuhan kripto terbesar di dunia.
Baca Selengkapnya