Aturan Devisa Hasil Ekspor Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi
Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera rampung dalam waktu dekat. Beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah ada di meja Sekretaris Negara dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Substansi sudah jalan semuanya, kemudian kita sudah ajukan akhir minggu yang lalu, tanggal 23 (November)," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11).
"Pak Menko sudah mengajukan ke Bapak Presiden untuk segera diproses, diselesaikan. Sudah ada di Setneg. Sudah dilakukan harmonisasi sehingga untuk DHE, kita tinggal menunggu persetujuan, penetapannya dalam bentuk PP, Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Untuk diketahui, PP tentang DHE merupakan bagian dari paket Kebijakan Ekonomi XVI. Selain itu terdapat pula Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan Aturan mengenai tax holiday. Sejauh ini baru PMK 150/2018 tentang tax holiday yang baru diteken.
Dia memastikan, Pemerintah terus berupaya agar PP tentang DHE dan Perpres tentang DNI juga akan keluar dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan kalau ini bisa kejar dalam minggu-minggu ini, atau paling tidak awal minggu depan sehingga Paket Kebijakan Ekonomi XVI secara lengkap sudah ada dasar hukumnya. Mulai PP untuk DHE, Perpres untuk DNI, dan Permenkeu untuk tax holiday," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya