Asosiasi UMKM Minta Pemerintah Tertibkan Produk Impor di E-Commerce

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah melakukan penertiban penjualan produk impor di platform digital. Ini perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem perdagangan nasional di marketplace.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Asosiasi UMKM Minta Pemerintah Tertibkan Produk Impor di E-Commerce
e-commerce. © mytotalretail.com

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah melakukan penertiban penjualan produk impor di platform digital. Ini perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem perdagangan nasional di marketplace.

"Pemerintah harus mulai atur tentang produk impor yang dijual di marketplace," kata Ikhsan diskusi online bertema Kreativitas UMKM Bertahan di Masa Pandemi, Jakarta, Rabu (16/6).

Ikhsan meminta pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada produk impor yang dijual di platform digital dengan penjualan offline. Sehingga produk impor dari market place mengikuti kaidan produk impor pada umumnya.

"Ini untuk kesetaraan bisnis, produk impor boleh berdagang di marketplace tapi harus ada kaidah impor yang berkeadilan," kata dia.

Terlebih saat ini masih banyak pelaku UMK di Indonesia yang belum sejahtera. Untuk itu dia meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 harus segera diubah.

Dia menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan keberpihakan kepada UMKM. Maka seharusnya implementasi kebijakan tersebut juga segera diwujudkan meskipun kualitas produk UMKM masih belum optimal. Namun dia meminta pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha nasional.

"UU Cipta Kerja buat UMKM ini butuh keberpihakan dari pemerintah, makanya kami minta tolong ini diatur supaya kami dapat porsi lebih," kata dia mengakhiri.

Rekomendasi