Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Korban Bisa Gugat Perdata atau Pengajuan Pailit

Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Korban Bisa Gugat Perdata atau Pengajuan Pailit Doni Salmanan. ©2021 Merdeka.com/Instagam Doni Salmanan

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menanggapi aset terdakwa kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan yang asetnya dikembalikan kepemilikannya. Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh oleh korban untuk mendapatkan hak-hak atas kerugiannya.

Di antaranya dengan melakukan gugatan secara perdata. Di sisi lain, korban juga bisa melakukan pengajuan kepailitan atas hal yang terjadi.

"Nah ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi juga harus menghormati pengadilan. Oleh karena itu masyarakat yang merasa tidak puas bisa melakukan upaya-upaya hukum gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit tentunya untuk mendapatkan hak-haknya terutama untuk pengembalian kerugian ayng dialami oleh masyarakat ini," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/12).

Kendati ada 2 opsi tersebut, ada catatan yang perlu diperhatikan terkait kerugian yang dialami biasanya sulit dilakukan verifikasi terhadap orang yang mengaku korban. Misalnya, dalam binary option dan robot trading, sejumlah korban biasanya sudah meraih pendapatan dari investasi tersebut. Selain itu, kemungkinan korban juga telah mendapat bonus dari upaya merekrut orang.

"Tetapi pada saat verifikasi akan sulit ya bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha investasi ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban walaupun mereka sudah dapat (sejumlah keuntungan)," beber Tongam.

"Nah ini juga menjadi sulit mendapatkan verifikasi, siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban. Oleh karena itu, ini memang jadi tantangan jugau bahwa masyarkat sebaiknya memang tidak mengikuti investasi ilegal ini," pungkasnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP