Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arcandra soal revisi UU Migas: Kita tak ingin ada judicial review

Arcandra soal revisi UU Migas: Kita tak ingin ada judicial review Arcandra Tahar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam melakukan pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sebab, nantinya hasil revisi tersebut tidak kembali dituntut oleh MK lantaran dianggap melanggar UUD 1945.

"Dari pengalaman UU 22/2001 tentang migas, tentunya kita tidak ingin hasil revisinya mengalami nasib yang sama yaitu ada judicial review sampai tiga kali," ujar Arcandra di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (1/11).

Arcandra mengatakan, kehati-hatian dalam merevisi UU tersebut lantaran pemerintah tak ingin memberikan citra buruk kepada investor. "Proses hukum yang berulang di MK memberikan pesan tidak baik kepada dunia usaha yang berdampak pada iklim berusaha dan kondisi migas di Tanah Air," ungkapnya.

Menurutnya, pasca putusan MK tersebut hingga saat ini belum ada pengaturan definitif mengenai tata kelola migas baik di sektor hulu maupun di sektor hilir.

"Kepastian berusaha di sektor hulu jadi sorotan di mana berpengaruh terhadap minat investor melakukan investasi di Indonesia. Di antaranya kepastian hukum keberlakuakn kontrak, fiskal, pengurusan perizinan, pembebasan lahan," imbuh dia.

Dia menambahkan, dalam revisi UU Migas tersebut juga harus ada kebijakan mengenai porsi kewenangan pemerintah dan badan usaha negara dalam menjalankan kuasa di sektor migas tersebut.

"Struktur logika konstitusional, seperti konsep mineral right holder, mining right holder harus diterjemahkan dalam logika yang berjalan. Harus ada kebijakan porsi pemerintah dan porsi kewenangan unit usaha negara dalam mengeksekusi kuasa menambang. Jangan ada upaya menerjemahkan secara lain apa yang digariskan MK," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP