Apindo Sebut Putusan MK Tak Mengubah Isi Materi UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Alasannya, metode omnibus law belum menjadi bagian dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Artinya, tidak ada perubahan apapun dalam materi UU Cipta Kerja. Sehingga dia optimis dalam waktu 2 tahun pemerintah bisa menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh hakim konstitusi.
"Karena ini tentang hukum formilnya jadi lebih simpel, kecuali kalau terkait materi, ini bisa panjang karena pembahasannya banyak sekali," kata Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).
Atas dasar itu, maka peraturan pemerintah atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja masih berlaku. Hanya saja bagi peraturan pemerintah yang baru akan dikeluarkan tidak bisa berlaku karena hakim konstitusi menyatakan untuk ditangguhkan.
"Jadi yang kami pahami ini hanya merevisi hukum formilnya bukan materinya. Untuk itu terhadap PP yang sudah dikeluarkan akan tetap berlaku dan yang belum keluar ditangguhkan," kata dia.
Termasuk PP terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Adanya keputusan MK tersebut berarti pemerintah tetap memberlakukan PP yang telah dikeluarkan. "Termasuk UMP, ini tetap berjalan, kecuali PP-nya belum keluar," kata dia.
Terkait dampaknya ke bisnis, sejauh ini Hariyadi menilai belum ada dampak yang berarti. Apalagi putusannya baru dibacakan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya