Apindo Jakarta pilih ikuti ketentuan kenaikan UMP 2019 pemerintah
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta angkat suara terkait keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pihaknya memilih untuk mematuhi ketetapan upah minimum tersebut, agar menjaga iklim bisnis kondusif.
"Jangan ada satu pemikiran lain selama itu sudah ada aturan yang sudah jelas. Sayang dong. Kalau itu sudah ada aturan terus Anda berpikiran lain, nanti aturan itu jadi tidak berjalan dengan baik," ungkapKetua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, di Jakarta, Jumat (19/10).
Sebelumnya, Kemnaker melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 menyebutkan, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu diambil berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasca dirilisnya aturan itu, pro kontra terkait kebijakan tersebut banyak bermunculan. Seperti pihak buruh yang menganggap kenaikan 8,03 persen terlalu kecil dan menuntut peningkatan 25 persen. Di sisi lain, pengusaha malah meminta kenaikan UMP di bawah 8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Solihin mengatakan, mematuhi aturan merupakan langkah terbaik agar kekacauan seperti ini tidak terus berlanjut. "Dari sisi pengusaha dan pekerja pasti ada dunia yang kalau mau dibenturkan berbeda. Tapi jangan begitu pemikiran kita. Sudah ada aturan, dan aturan itu harus ditaati. Sudah itu yang paling benar," imbuhnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencapaian UNDP Dukung Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Sepanjang 2023
UNDP berkomitmen untuk memperdalam kolaborasi dan memperluas partisipasi dalam mencapai kemajuan di bidang energi dan pembangunan.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya