Apindo: Cuma industri padat modal bisa penuhi tuntutan buruh
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan buruh dimungkinkan memperoleh upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun ini hanya berlaku pada buruh yang bekerja di perusahaan padat modal saja.
Sofjan memastikan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah 50 persen untuk 2014 mustahil dipenuhi jenis perusahaan padat karya.
"Soal pengupahan itu yang bisa (perusahaan) bayar lebih tinggi dari yang ditetapkan gubernur ya bayar lebih tinggi. Seperti yang capital intensive itu kita akan anjurkan ke sana, tapi yang padat karya enggak bisa bayar ya sudah," ujar Sofjan ditemui sebelum rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Sofjan, saat ini buruh banyak yang tidak mengerti mengenai sistem pengupahan. Bos Grup Gemala ini mengatakan, peraturan gubernur mengenai UMP wajib dijadikan acuan untuk menentukan gaji.
Jika buruh mendesak penentuan upah melalui Komponen Hidup Layak (KHL), mekanismenya harus melalui forum bipartit terlebih dulu di masing-masing perusahaan.
"Hidup laik itu dipakai sebagai dasar, itu melalui skema bipartit, antara buruh dan perusahaan," tegasnya.
Meski masih ada penolakan buruh di beberapa provinsi, semisal DKI Jakarta, Sofjan yakin penentuan UMP 2014 bisa selesai tepat waktu. "Selama sebulan sampai tanggal 21 November saya pikir selesai, enggak ada soal," kata Sofjan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UNDP berkomitmen untuk memperdalam kolaborasi dan memperluas partisipasi dalam mencapai kemajuan di bidang energi dan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTerdapat empat aspek yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan.
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca Selengkapnya