Anggota DPR Sebut Pupuk Indonesia Tak Punya Kewajiban Hukum Terkait Polis Pensiunan

Nurdin berpendapat bahwa Pupuk Kaltim telah berusaha membantu proses tersebut, namun upaya itu belum didukung oleh landasan hukum yang jelas.

Maulandy Rizky Bayu Kencana
Anggota DPR Sebut Pupuk Indonesia Tak Punya Kewajiban Hukum Terkait Polis Pensiunan
Kantor Pupuk Kaltim (© 2025 Liputan6.com)

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyebut bahwa permasalahan terkait tuntutan pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) telah tuntas. Dia menjelaskan bahwa PKT tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan restrukturisasi polis pensiun tersebut.

Seperti yang diketahui, sejumlah polis pensiunan PKT yang sebelumnya ditanggung oleh PT Asuransi Jiwasraya kini dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life akibat proses restrukturisasi. Selain itu, telah disepakati perubahan batas waktu pembayaran kepada pensiunan dari seumur hidup menjadi 13-14 tahun saja.

"Sebenarnya, Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dalam kasus ini. Yang memiliki hubungan hukum adalah Jiwasraya. Posisi Pupuk Kaltim di sini adalah membantu menyelesaikan masalah para pensiunan," ungkap Nurdin saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pupuk Indonesia dan Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/2).

Setelah mendengarkan penjelasan dari perusahaan, Nurdin berpendapat bahwa Pupuk Kaltim telah berusaha membantu proses tersebut, namun upaya itu belum didukung oleh landasan hukum yang jelas.

"Saat ini, untuk memberikan bantuan, Pupuk Kaltim memerlukan landasan hukum. Namun, hingga kini, landasan hukumnya belum ada," jelasnya.

Nurdin juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan niat baik dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Langkah ini diambil untuk memastikan adanya dasar hukum yang dapat memperkuat keputusan perusahaan.

"Jadi, pada intinya, untuk membantu bukanlah kewajiban Pupuk Kaltim. Hal ini perlu dipahami bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban dari perspektif hukum; kewajiban tersebut ada pada Jiwasraya. Untuk Pupuk Kaltim, masalah ini sudah dianggap selesai," kata Nurdin.

Nurdin Halid: Pupuk Indonesia Terlepas dari Polemik Tuntunan Pensiunan PKT
Kantor Pupuk Kaltim © 2025 Liputan6.com

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nasim Khan, mengingatkan para pensiunan PKT untuk memahami pentingnya adanya dasar hukum yang jelas dalam memenuhi tuntutan mereka.

"Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT," ujar Nasim.

Dia menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan di antara pensiunan mengenai restrukturisasi polis, di mana mereka memilih untuk tetap menerima pembayaran anuitas dengan jumlah yang sama, namun dalam periode 13-14 tahun.

Nasim juga merinci kembali proses penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa para pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi yang ditawarkan.

"Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan dipilihlah opsi ketiga. Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan," jelasnya.

Sebelumnya, Budi Wahju Soesilo, Direktur Utama Pupuk Kaltim, mempertimbangkan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," ungkap Budi.

Dia juga menekankan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah berkontribusi selama ini.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan," tegas Budi.

Nurdin Halid: Pupuk Indonesia Terlepas dari Polemik Tuntunan Pensiunan PKT
Kantor Pupuk Kaltim © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Lutfi Rizal selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, menjelaskan mengenai skema restrukturisasi dana pensiun di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Dia menyatakan bahwa semua pensiunan telah setuju untuk memilih opsi pengurangan waktu pembayaran setelah peralihan polis ke IFG Life.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pensiunan PKT yang menginginkan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum restrukturisasi dilakukan. Namun, dalam proses restrukturisasi, terdapat penyesuaian terhadap pemberian manfaat pensiun.

Lutfi juga mencatat bahwa ada enam polis yang terkena dampak restrukturisasi, dengan total peserta mencapai 1.472 orang per 1 Mei 2021.

Selain itu, nilai kumulatif dari polis tersebut mencapai Rp1,02 triliun.

"Nah di sini ada 1 polis yang dengan nomor 401 itu mempunyai manfaat bulanan dan ada eskalasi 2 persen setiap tahun. Jadi manfaat bulanannya itu meningkat 2 persen setiap tahun. Sedangkan untuk polis lainnya itu tidak ada eskalasi peningkatan manfaat," ungkap Lutfi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Kamis (6/2).

Nurdin Halid: Pupuk Indonesia Terlepas dari Polemik Tuntunan Pensiunan PKT
Kantor Pupuk Kaltim © 2025 Liputan6.com

Terdapat tiga pilihan yang ditawarkan dalam skema restrukturisasi tersebut. Pilihan pertama adalah manfaat pensiunan PKT yang akan diberikan seumur hidup dengan jumlah yang tetap.

Namun, untuk opsi ini, diperlukan tambahan premi dengan akumulasi nilai sebesar Rp488,2 miliar bagi polis yang memiliki eskalasi 2 persen per tahun, serta Rp135 miliar bagi polis yang tidak memiliki eskalasi.

Pilihan kedua adalah meskipun jangka waktu pembayaran manfaat tetap seumur hidup, jumlah manfaat anuitas yang ditanggung oleh Jiwasraya untuk pensiunan PKT mengalami penurunan. Penurunan ini mencapai 40 persen untuk polis dengan eskalasi 2 persen per tahun dan 39,4 persen bagi polis tanpa eskalasi.

Pilihan ketiga menawarkan jangka waktu anuitas yang lebih singkat untuk pensiunan, namun jumlah manfaat yang diberikan tetap sesuai dengan nilai awal. Rata-rata penyaluran manfaat ini berlaku selama 13-14 tahun bagi pensiunan.

"Jadi kalau pembayaran manfaatnya itu berarti kurang lebih sampai 13-14 tahun. Seharusnya seumur hidup di yang sesuai dengan polis yang awal dengan restrukturisasi ini dia hanya 13-14 tahun seperti itu," tutur Lutfi.

Rekomendasi