Alasan Kemenkeu Setengah Hati Dukung Merpati Terbang Lagi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.
Dengan adanya keputusan ini, Kementerian Keuangan nampaknya masih menimbang keinginan Merpati kembali mengudara di 2019. Alasannya, perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja yang kredibel dan mengajukan permintaan berupa pelepasan jaminan aset.
"Tentu kita tidak happy kalau kemudian kita mendapatkan proposal yang tidak kredibel. Apalagi kemudian diikuti permintaan bahwa utang kita (Merpati) jaminannya dilepaskan. Nah gimana ini, proposal tak kredibel, jaminannya disuruh lepas. Sangat tidak fair," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
Isa mengatakan, permintaan pelepasan jaminan aset atas utang Merpati dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menambah modal dalam pengembangan bisnis. Merpati sendiri memiliki utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun.
"Itu mereka ada barang mereka yang sekarang dijaminkan, karena (Merpati) ini masih punya utang ke pemerintah, ada barang yang dijaminkan. Calon investor bilang, supaya lebih ringan. Supaya bisa ini dan itu, jaminannya kembalikan ke kami, sehingga bisa dijual atau apa. Bisa jadi tambahan buat mereka," katanya.
Meski demikian, Isa menegaskan, pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, penahanan jaminan aset merupakan salah satu upaya pemerintah agar utang yang belum lunas dapat dibayarkan ke depan.
"Loh gimana, kalau punya utang dan punya barang jaminan, senang memang tiba tiba tidak punya barang jaminan? kan malah tidak secure (tidak aman). Gitu saja. Jadi, sesuatu yang fair, kalau punya piutang dan kita ingin secure (maka ditahan asetnya). Itu sesuatu yang fair," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya80 Kata-kata Perpisahan Rekan Kerja yang Menyentuh Hati
Merdeka.com merangkum 80 kata-kata perpisahan rekan kerja yang menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaMengurungkan Niat Berangkat Ke Jepang Untuk Bekerja, Pemuda Ini Memilih Berternak Entok 'Alhamdulillah Sudah Punya Mobil dan Menikah'
Berbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.
Baca SelengkapnyaKepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca Selengkapnya