Pemerintah menetapkan harga acuan (capping) batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar USD 70 per ton. Penetapan harga tersebut untuk mendukung PT PLN (Persero) karena Presiden Jokowi tidak ingin ada kenaikan tarif listrik hingga 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan penetapan harga batubara tersebut akan berdampak pada hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 5 triliun. Selain itu, penerimaan pajak dari perusahaan batubara juga diprediksi turun hingga Rp 3 triliun.
"Potensi PNBP hilang Rp 4 sampai Rp 5 triliun, dan (kehilangan) pajak sebesar Rp 2 sampai Rp 3 triliun," ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (12/3).
Askolani menegaskan, penerimaan PNBP dari sektor minerba diprediksi tetap akan lebih tinggi dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2018. Adapun volume batubara yang akan dilakukan DMO adalah sebanyak 86 juta ton.
"Walaupun ada sedikit lose, tapi total estimasi PNBP batubara tetap akan lebih tinggi dibanding APBN-nya," tandasnya.