Merdeka.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap agar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bogor dapat dievaluasi secara menyeluruh agar bisa memberikan kepastian usaha dan menjaga iklim investasi di sektor ini.
"PP 109 Tahun 2012 seharusnya bisa dijalankan dengan baik. Jadi, kita harap bisa dievaluasi, jangan membuat peraturan yang eksesif melebihi aturan di atasnya ya. Kalau sudah jadi preseden buruk, malah lebih ramai lagi," kata Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti dikutip dari Antara, Jumat (14/2).
Hingga kini, Peraturan Daerah Nomor 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor masih dalam kajian Mahkamah Agung (MA) setelah para pedagang tradisional wilayah Bogor mengajukan gugatan melalui uji meteriil (judicial review).
Perda tersebut memuat poin pelarangan pemajangan produk rokok. Padahal tidak ada satupun peraturan nasional yang melarang pemajangan produk rokok, termasuk aturan di atasnya yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Moefti menambahkan semua pabrikan rokok anggota Gaprindo selalu taat pada peraturan Pemerintah. Untuk itu, Perda KTR Bogor diharapkan tidak terlalu keras agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha.
"Iklan rokok di KTR sebaiknya dibolehkan dan rokok juga masih bisa dipajang karena rokok itu barang legal," katanya.
Sesuai PP 109/2012, jual-beli rokok merupakan usaha yang legal kegiatannya, promosinya, iklannya dan produksinya. Hal ini disepakati kembali dalam kesepakatan non litigasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan, sementara Perda KTR Bogor tidak selaras dengan poin tersebut.
Sejatinya, aturan KTR dibuat untuk membatasi bukan melarang. Hal itu karena saat ini tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) R. Gani Muhamad, sebelumnya menilai proses judicial review Perda KTR Bogor di Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang tepat. "Secara yuridis ini merupakan hak setiap orang untuk menggugat produk hukum daerah khususnya perda," ujarnya.
Bahkan, menurut kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) sebelumnya, bahwa Perda KTR Bogor masuk dalam kategori bermasalah, khususnya bertentangan secara substansif dengan PP 109/2012. "Kalau ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, itu harus bisa dibuktikan," ujar Gani.
Dia berpendapat, jika ada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan karena perda tersebut, isi pasal yang bermasalah itu layak untuk diuji kembali.
Apabila nanti ditemukan atau diputuskan bahwa ternyata perda tersebut salah, pemerintah daerah harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MA. "Saya yakin MA adalah lembaga paling kompeten dalam hal ini dan analisisnya pasti menyeluruh dan menjamin keadilan di masyarakat," ucapnya.
Baca juga:
Aprindo: Pengusaha Bingung Aturan Perda KTR
Kontribusi Bisnis Nikotin Elektronik Tembus Rp426 Miliar Sepanjang 2019
Industri Hasil Tembakau Sumbang PAD Rp43,6 Miliar
Survei: Mayoritas Publik Ingin Pemerintah Aktif Kurangi Jumlah Perokok
Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Harga Rokok Terhadap Inflasi Hanya Musiman
Rokok Hingga Cabai Sumbang Inflasi di Januari 2020
Advertisement
Kasus Covid-19 Kian Terkendali, Belanja APBN Sektor Kesehatan Lebih Hemat
Sekitar 44 Menit yang laluJika Syarat ini Terpenuhi, Sri Mulyani Siap Cairkan Rp 7,5 T untuk Garuda Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluMenteri Sri Mulyani Ungkap Subsidi Berpotensi Jebol Lewati Rp 500 T Tahun ini
Sekitar 1 Jam yang laluRevisi Turun, Menkeu Sebut Defisit APBN 2022 Diproyeksi 3,9 Persen
Sekitar 2 Jam yang laluIndonesia Waspada Dampak Resesi Ekonomi Amerika
Sekitar 3 Jam yang laluRamai-Ramai Setop Ekspor, BPS: 4 Pangan Impor Ada Kenaikan Harga Tapi Tak Signifikan
Sekitar 3 Jam yang laluTarif Listrik Naik, BPS Proyeksi Inflasi Juli Berpotensi Meningkat
Sekitar 4 Jam yang laluTertinggi dalam 5 Tahun, Inflasi Juni 2022 Capai 4,35 Persen
Sekitar 4 Jam yang laluPendaftaran BBM di Website MyPertamina untuk Lindungi Hak Subsidi Masyarakat Rentan
Sekitar 5 Jam yang laluLelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Sekitar 7 Jam yang laluSubsidi BBM Dinikmati 60% Orang Kaya, Pertamina Upayakan Mekanisme Pendaftaran
Sekitar 7 Jam yang laluHari ini, Tarif Listrik Resmi Naik dan Pembukaan Pendaftaran Beli Pertalite & Solar
Sekitar 8 Jam yang laluBerdayakan UMKM, Pemprov Jateng Raih Merdeka Award 2022
Sekitar 18 Jam yang laluDomino's Pizza Indonesia Ekspansi Gerai ke-200 di Pekanbaru, Riau
Sekitar 18 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Hangat Pertemuan Jokowi dan Putin di Istana Kremlin
Sekitar 5 Jam yang laluPuluhan Tahun Hidup di Hutan & Pertama Kali Ke Jakarta, Mak Otoh Ingin Ketemu Jokowi
Sekitar 5 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Anak-anak di Rusia Nyanyi Indonesia Raya Untuk Sambut Jokowi
Sekitar 5 Jam yang laluTiba di Abu Dhabi, Jokowi Bertemu Investor dan Pebisnis PEA Usai Salat Jumat
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Kasus Positif Covid-19 Sengaja Dinaikkan Jelang Iduladha
Sekitar 35 Menit yang laluKorea Utara Sebut Wabah Covid Muncul Setelah Warga Sentuh "Benda Alien"
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ketatkan Aturan Masker di Luar Ruangan
Sekitar 1 Jam yang laluLelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Sekitar 7 Jam yang laluCovid-19 Melonjak Lagi di Depok, Kasus Harian Lampaui 100
Sekitar 17 Jam yang laluUpdate Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini 30 Juni 2022
Sekitar 19 Jam yang lalu52 Persen Kasus Covid-19 di AS karena Varian Omicron BA.4 dan BA.5
Sekitar 22 Jam yang laluCovid Kembali Melonjak, Prancis Minta Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
Sekitar 1 Hari yang laluEmpat Obat Dapat Izin untuk Terapi Covid-19, Publik Bisa Cek Informasi di Halo BPOM
Sekitar 1 Hari yang laluMenkes: Jakarta Sebentar Lagi Sampai Puncak Omicron BA.4 dan BA.5
Sekitar 1 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluTerungkap Bule Gondrong Jaga Ketat Jokowi di Bandara Polandia Ternyata Secret Service
Sekitar 4 Jam yang laluPutin Minta Pemimpin G7 Setop Minum Alkohol Setelah Foto Tanpa Bajunya Ditertawakan
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami