Ada e-Toll Card, Inilah Pekerjaan Baru Penjaga Gerbang Tol
Merdeka.com - PT Jasa Marga (Persero) mulai menerapkan e-Toll card di gerbang tol seluruh Indonesia sejak 31 Oktober 2017. Artinya, pengendara membayar tol hanya dengan menempelkan kartu khusus E-Toll di gerbang tol otomatis (GTO).
Lalu bagaimana dengan nasib penjaga tol imbas penggunaan E-Toll tersebut? Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Desi Arryani, Jasa Marga tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat dari elektronifikasi tol. Sebab, pada saat sama, jumlah jalan tol yang akan dioperasikan bertambah.
Tak hanya itu saja, para penjaga gerbang tol juga diberikan beberapa pilihan oleh Jasa Marga. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso menjelaskan, ada empat pilihan yang diberikan.
"Kami membuat program a-life alias alih profesi dari petugas kolektor tol menjadi: Pertama (Menjadi) karyawan back office atau admin di holding atau cabang (Jasa Marga). Kedua Lepas dari holding (perusahaan), bisa menjadi karyawan anak perusahaan di berbagai lokasi se-Indonesia di tempat ruas-ruas baru Jasa Marga," kata Heru.
Kemudian, Jasa Marga akan memberikan modal usaha bagi karyawan yang mengundurkan diri. "Lepas dari holding, dibantu modal menjadi wirausaha tanpa bantuan teknis. Atau, lepas dari holding dibantu modal menjadi wirausaha dengan bantuan teknis," jelasnya
Heru menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemberian modal wirausaha. "Khusus yang wirausaha ada syarat tambahan usia minimal 46 dan ada syarat masa kerja," kata Heru.
Heru menambahkan semua pilihan ada di tangan karyawan. Mereka boleh memilih untuk tetap menjadi karyawan atau mengambil pilihan yang diberikan Jasa Marga.
"Mereka boleh milih mau tetap stay atau pilih alternatif-alternatif di atas," kata Heru menjelaskan setelah adanya penggunaan e-Toll Card di seluruh jalan-jalan tol.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya