54 Emiten terlambat sampaikan laporan keuangan 2011
Merdeka.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan ada sekitar 54 emiten yang terlambat melaporkan laporan keuangan (LK) tahun 2011 yang telah diaudit yang dilaporkan tahun 2012 ini. Sebelumnya pada tahun 2011 terdapat 62 emiten yang terlambat melaporkan LK tahun 2010. Dan pada tahun 2010 tercatat 68 emiten yang melaporkan LK tahun 2009.
Selain laporan keuangan tahunan, sepanjang triwulan I 2012 sebanyak 74 emiten juga tercatat terlambat melaporkan laporan keuangan triwulanan, sedangkan triwulan II ada 29 emiten yang telat melaporkan laporan keuangan
“Peningkatan ini lebih karena emiten masih adaptasi dengan sistem Pelaporan Standar AKutansi Keuangan (PSAK) yang baru,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, di BEI, Jakarta, (13/8).
Hoesen mengatakan, beberapa pelanggaran emiten terkait pelanggaran laporan keuangan masih sering terjadi yaitu keterlambatan penyampaian, komponen laporan keuangan tidak lengkap, terlambat menyampaikan rencana melakukan audit atau penelaahan terbatas atas laporan keuangan.
“Terkait PSAK baru, beberapa emiten tidak sesuai dalam penyajian dalam PSAK yang baru, misalnya periode pambanding yang tidak sesuai dalam neraca, catatan laporan yang tidak lengkap ataupun klasifikasi yang tidak sesuai,” tambahnya.
Beberapa pelanggaran lainnya antara lain angka laporan yang tidak sesuai dengan penjelasan dalam catatannya, informasi dalam laporan keuangan berbentuk softcopy tidak sama dengan laporan keuangan dalam bentuk hardcopy atau pengumuman di media massa, angka dalam laporan keuangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya ataupun disclosure atau subsequent event (kejadian setelah tanggal laporan keuangan) yang belum memadai.
Pelaporan keuangan sejak bulan Desember 2007 dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disebut IDXnet. Emiten tetap harus melaporkan lewat surat informasi ke Bapepam-LK, meski sudah dilakukan lewat IDXnet. Laporan wajib disampaikan bersamaan dengan penyampaian informasi tersebut ke publik, termasuk iklan.
Informasi laporan keuangan harus sama antara softcopy dengan hardcopy. Kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun saham perusahaan tercatat sedang terkenasuspend. Terakhir kebenaran yang disampaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tercatat.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain dari aspek liburan, momentum kenaikan upah minimum pendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengakui bahwa produksi emisi karbon per kapita di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaApabila dilihat dari periode lebaran tahun sebelumnya, total volume lalin tersebut lebih tinggi sebesar 12,97 persen atau naik sebanyak 714.794 kendaraan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaPadahal ekonom memprediksi angka PDB Jepang kali ini jauh di bawah perkiraan median pertumbuhan sebesar 1,4 persen.
Baca SelengkapnyaAngka capaian ini juga mencatatkan peningkatan produksi minyak sebesar 27,22 persen dari 2021 atau 10,12 persen dari 2022.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaTransaksi dalam bursa karbon itu masih bisa meningkat ke depannya.
Baca Selengkapnya