5 Penyebab pengajuan KPR ditolak bank meski syarat lengkap
Pembangun rumah KPR. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke perbankan tak selamanya berjalan mulus. Berbagai alasan, bank bisa menolak kredit yang diajukan.
Jika merasa telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dari bank namun masih ditolak, maka Anda harus meneliti hal sekecil apapun.
Berikut penyebab KPR ditolak bank yang dikutip dari rumah.com di Jakarta, Selasa (16/5).
Salah perhitungan
perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro
Harus diingat, bahwa perbankan menetapkan cicilan maksimal 35 persen-40 persen dari penghasilan bulanan. Jika Anda sudah berkeluarga, maka persentasenya dihitung dari pemasukan total suami dan istri.
Kesalahan perhitungan juga mungkin terjadi kepada para pekerja freelance. Bagi pekerja freelance, bank akan meminta data pemasukan bulanan rutin Anda dalam satu tahun.
Nantinya, cicilan maksimal akan dihitung sebesar 35 persen-40 persen dari pemasukan bulanan terkecil dalam rentang satu tahun tersebut.
Jadi, meskipun rata-rata pemasukan Anda mencapai Rp 7,5 juta per bulan sebagai seorang pekerja freelance, namun jika dalam satu tahun tersebut pemasukan Anda ada yang hanya mencapai Rp 4,7 juta, maka persentasenya dihitung dari Rp 4,7 Juta.
Kelengkapan dokumen
Pembangun rumah KPR. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Salah satu persyaratan agar pengajuan KPR berhasil adalah dengan melampirkan sejumlah dokumen.
Sebagian orang masih menyepelekan persyaratan ini, seperti KTP, surat keterangan menikah atau cerai, dan kartu keluarga.
Kondisi KTP yang sudah habis masa berlakunya akan membuat pihak bank berpikir ulang untuk menyetujui pengajuan KPR.
Begitu juga dengan surat keterangan status perkawinan. Seandainya Anda sudah bercerai secara agama namun belum mengurus keterangan secara hukum, bank akan sulit menerima pengajuan cicilan Anda.
Batas usia
Pembangun rumah KPR. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Kegagalan pengajuan KPR karena batas usia kerap dialami oleh calon debitur yang akan memasuki masa pensiun. Bank menetapkan usia untuk mengajukan KPR adalah minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Pada saat kredit berakhir, maksimal berusia 55 tahun atau disesuaikan dengan usia pensiun pada perusahaan untuk pegawai dan 60 tahun untuk profesional.
Jadi, semakin mendekati usia pensiun, semakin pendek masa KPR dan semakin besar jumlah cicilan.
Bisa jadi, jumlah cicilan ini pada akhirnya melebihi batas kemampuan yang ditetapkan bank, yakni 40 persen dari total pemasukan per bulan.
Bank pemberi kredit
Dalam mengajukan KPR, Anda harus memperhatikan apakah bank tersebut bekerja sama dengan pengembang perumahan atau tidak.
Ada dua pilihan bagi Anda, mengganti rumah incaran dengan rumah yang disarankan bank, atau mengganti bank sesuai dengan yang bekerja sama dengan pengembang rumah idaman Anda.
Performa calon debitur
Pembangun rumah KPR. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Keberhasilan atau kegagalan pengajuan KPR juga ditentukan dari performa Anda secara personal pada saat bertemu pihak bank.
Pihak bank lebih senang jika calon debitur berbicara sopan, jujur saat wawancara dan tidak berbelit-belit, dan penampilan yang rapi.
Selain itu, yang terpenting adalah performa Anda sebagai calon debitur. Jika Anda memiliki catatan kredit macet, seperti cicilan kendaraan, dan lain-lain, akan sangat sulit bagi Anda untuk mendapatkan cicilan dari bank. [idr]
Baca juga:
Semester II-2016, Jepang bikin perumahan di kawasan industri Jabar
Pengembang Jepang siapkan Rp 2 T bangun rumah di kawasan industri
Kawasan perumahan ini diklaim punya akses internet terbesar di dunia
Ini instruksi baru Jokowi dalam penyederhanaan izin bangun rumah
Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain?
Baca Selanjutnya: Salah perhitungan...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami