5 Ide resolusi keuangan yang perlu dipertimbangkan di tahun 2018

Merdeka.com - Tahun 2018 tinggal hitungan pekan, apakah Anda sudah mulai menyusun resolusi tahun baru? Resolusi tahun baru penting dimiliki, supaya Anda memiliki bekal bayangan seperti apa tahun 2018 yang akan kamu jalankan.
Resolusi tahun baru yang juga penting adalah resolusi keuangan yang perlu dikejar tahun depan. Sama saja dengan resolusi tahun baru pada umumnya, memiliki resolusi keuangan bisa membantu Anda supaya perjalanan finansial di masa mendatang tetap terarah.
Misalnya, Anda berencana menikah tahun depan dengan pasangan, sudah pasti rencana itu membutuhkan dana atau biaya. Atau, Anda ingin memiliki rumah tahun depan, kamu perlu menyiapkan pendanaannya agar bisa terwujud.
Berikut ini 7 keputusan finansial yang bisa Anda masukkan dalam daftar resolusi tahun baru untuk masalah keuangan tahun 2018, seperti dikutip HaloMoney.
Membeli rumah
Harga rumah yang terus meningkat sering menjadi salah satu faktor terbesar mengapa banyak orang akhirnya memilih menunda pembelian rumah. Akhirnya, banyak yang terjebak terus mengontrak, indekost atau menumpang tinggal di rumah orangtua atau mertua.
Semakin lama Anda menunda pembelian rumah, semakin besar biaya yang harus ditanggung untuk menutup kebutuhan tempat tinggal. Biaya tersebut bisa berupa uang sewa kontrakan dan kerugian berupa nilai uang karena harga rumah terus naik sedang penghasilan yang Anda dapatkan sulit mengejar kenaikan tersebut.
Jadi, mengapa tidak menargetkan pembelian rumah tahun 2018 sebagai resolusi tahun baru? Anda cukup fokus mengumpulkan kebutuhan uang muka agar lebih cepat memiliki rumah dan memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) agar beban pembelian rumah bisa lebih ringan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Dito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
Baca Selengkapnya


Momen Kompak Ayu Ting Ting dan Bilqis Liburan di Korea, Gemas Kayak Kakak Beradik
Ayu Ting Ting mengajak keluarganya liburan ke Korea Selatan. Momen kebersamaannya dengan sang buah hati, Bilqis sukses mencuri perhatian
Baca Selengkapnya


Dua Kali Gagal Nikah, Begini Keteria Pria yang Diharapkan Olla Ramlan 'Wangi dan Bekerja'
Olla Ramlan sudah dua kali gagal membina rumah tangga. Ia kini tentu saja lebih selektif dalam mencari pasangan baru, soalnya Olla tak mau gagal lagi.
Baca Selengkapnya


Kebiasaan 5 Ilmuwan Ini Mulai dari Berjudi hingga Koleksi Batu Bertuah, Berikut Sosoknya
Selain ilmuwan jempolan, sosok ini ternyata punya kebiasaan di luar dugaan banyak orang.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf
Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman
Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.
Baca Selengkapnya

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17
Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas
Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.
Baca Selengkapnya

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan
Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.
Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya