15 Lembaga Keuangan Siap Salurkan Pembiayaan KPR ke MarketPlace Properti JITU
Merdeka.com - Aplikasi pemasaran online (market place) khusus properti berbasis android, indonesiajitu.com atau JITU mencatat bahwa 15 lembaga keuangan baik bank konvensional, syariah, maupun multifinance yang menyatakan siap berkolaborasi menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke masyarakat.
JITU menyediakan seluruh kebutuhan hunian bagi generasi milenial, mulai dari daftar pilihan unit, lokasi, hingga cara bayar.
Founder Aplikasi JITU, Okie Imanto menyebut ada empat lembaga keuangan (OCBC NISP, Panin Dubai Syariah, BNI Syariah, Bank BTN) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Langsung Dapat Kredit, selaku pengembang aplikasi JITU.
"Jadi, perbankan memang cukup antuasias menyambut kehadiran Aplikasi Jitu. Mereka berharap bisa menjalin kerja sama, karena kita membawakan nasabah riil. Saat ini beberapa bank seperti BNI dan Mandiri sedang tektokan untuk mematangkan kerja sama dengan kita. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat kepastian sign MoU-nya," terang Okie di Jakarta, Senin (26/11).
Berbeda dari market place khusus properti pada umumnya, JITU lebih mengedepankan solusi cara bayar yang mudah dan ringan bagi calon konsumen. Caranya dengan membalik paradigma pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dari 'cari rumah dulu baru minta KPR ke bank' menjadi 'pastikan dulu kemampuan mencicil, baru pilih rumah yang cocok dan mengajukan KPR'.
"Dengan begitu, mereka akan lebih mudah mengkalkulasi budget sesuai kemampuan. JITU membantu memastikan kemampuan mencicil calon debitur sekaligus menyajikan informasi hunian di berbagai lokasi yang bisa dipilih sesuai kemampuan finansial tersebut," jelas Okie Imanto.
Gandeng Pengembang Seluruh Indonesia
Sementara untuk ketersediaan pilihan rumah, Okie mengatakan bahwa dirinya akan menggandeng pengembang properti di seluruh Indonesia. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penjajakan dengan sejumlah developer guna menentukan pilihan unit yang akan dipasarkan melalui aplikasi JITU. "Saat kami presentasi nggak ada satupun developer yang menolak. Nggak ada alasan untuk menolak, mereka kan untung karena dibawakan pembeli," ucapnya.
Karena itu, Okie sangat menganjurkan kaum muda menyisihkan sebagian penghasilannya sejak mulai bekerja untuk berinvestasi dalam berbagai instrumen. Salah satu yang paling mudah adalah rumah. Caranya, sisihkan penghasilan untuk uang muka, setelah cukup terkumpul, langsung realisasikan untuk membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.
"Prinsipnya, jangan berinvestasi atau menabung dari sisa penghasilan, tapi sisihkan sejak awal sekian persen dari penghasilan untuk tabungan atau investasi, baru belanjakan sisanya. Untuk itu masukkan semua penghasilan ke tabungan dan biarkan bank mendebit langsung setiap bulan sekian persen untuk tabungan yang sulit ditarik," tuntasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya