Merdeka.com - Kementerian Perdagangan melakukan simplifikasi pendaftaran Nomor Registrasi Produk (NRP) dengan meleburnya ke dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Selain itu, pendaftaran NPB juga bisa dilakukan secara online.
Proses ini bisa dilakukan di portal Sistem Informasi dan Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN). Sistem ini diharapkan membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat NPB tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.
"Efektif pada 1 Desember 2019. Kurang lebih dua minggu lagi. Jadi Bapak-bapak dan Ibu-ibu tak perlu datang jauh-jauh ke Ciracas (Kantor Standarisasi dan Pengendalian Mutu)," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Jakarta, Selasa (19/11).
Kebijakan elektronifikasi ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Veri menyebut proses penerbitan pun menjadi lebih singkat menjadi paling lama tiga hari serta mencegah gratifikasi karena prosesnya sudah online.
NPB sendiri dibutuhkan oleh produsen dan importir yang ingin melaksanakan kegiatan usaha.
Untuk menikmati sistem ini, pelaku usaha harus mendaftar dahulu di sisten Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah mendapat NIB, pelaku usaha bisa mendaftar di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Akses ke portal SIMPKTN. Barulah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPB.
Kelebihan SIMPKTN adalah adanya integrasi sistem untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam negeri. Lembaga ini berperan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk pelaku usaha sebagai syarat wajib permohonan NPB.
LPK melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan pengujian produk untuk menerbitkan SPPT-SNI. Para LPK itu pun wajib melaporkan tiap terbitnya SPTT-SNI lewat SIMPKTN demi terciptanya integrasi.
"Mereka diwajibkan oleh kita untuk melaporkan LSPro mana yang mengeluarkan dokumen SPPT-SNI, kalau tidak melaporkan kan repot kita mendapatkan data-datanya," ujar Veri.
NPB pun tidak akan terbit jika pihak LPK tidak melakukan pelaporan di portal SIMPTKN. Setelah ada permohonan pelaku usaha dan laporan dari LPK, Kemendag baru bisa memberi keputusan apakah NPB bagi pelaku usaha bisa diterbitkan.
Kemendag juga menyebut pelaku usaha yang sudah memiliki NPB dan NPR tidak perlu khawatir untuk mendaftar lagi, karena NPB mereka tetap berlaku sesuai masa SPTT-SNI masing-masing.
Reporter: Tommy Kurnia Rony
Sumber: Liputan6
[bim]
Baca juga:
Mendag hingga Menkop UKM Bahas Transformasi Ekonomi I
Mendag Tak Permasalahan Bulog Batal Impor Daging Sapi Brasil
Stok Masih Cukup, Pemerintah Tak Akan Impor Pangan Hingga Akhir Tahun
Kemendag Terjunkan Tim Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Resmi Tetapkan 11 November Jadi Hari Ritel Nasional
Menperin Minta Kemendag Hentikan Impor Cangkul
Kemendag Ngaku Tak Pernah Beri Izin Impor Cangkul
Advertisement
Fakta Terbaru Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, dari Detail Besaran Hingga Daftar Penerima
Sekitar 2 Jam yang laluPendiri Manajemen HR Online dari AS Jadi Miliarder Meski Saham Teknologi Terpuruk
Sekitar 3 Jam yang laluPahami, Fakta Beli Pertalite & Solar Mulai 1 Juli 2022 Wajib Terdaftar di MyPertamina
Sekitar 4 Jam yang laluAda yang Tidak Beres, Kontribusi Kehutanan Hanya Rp5,6 Triliun ke PNBP
Sekitar 12 Jam yang laluKepala BPKH soal Opini WTP dari BPK: Dana Haji Aman & Likuid, Siap Dipakai Kapan Saja
Sekitar 13 Jam yang laluHarga Minyak Sawit Mentah Anjlok, Kini Hanya Rp8.443 per Kilogram
Sekitar 13 Jam yang laluHarga Bawang Merah Lokal Capai Rp60.000 per Kg, Sedangkan Impor Hanya Rp30.000 per Kg
Sekitar 14 Jam yang laluSederet Tantangan Bagi UKM Tembus Pasar Dunia
Sekitar 14 Jam yang laluCair Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13
Sekitar 15 Jam yang laluMenaker: Kami Ingin Semakin Banyak Pekerja dan PMI Dapat Perlindungan Sosial
Sekitar 15 Jam yang laluProyek Istana Negara Senilai Rp1,6 Triliun di Ibu Kota Baru Segera Dilelang
Sekitar 15 Jam yang laluSanksi Pelanggar Jual-Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Belum Diatur
Sekitar 15 Jam yang laluKongres Kehutanan Indonesia Gaungkan Kebermanfaatan Hutan untuk Bangsa
Sekitar 15 Jam yang laluAnggaran Negara untuk Bayar Gaji ke-13 PNS Mencapai Rp35,5 Triliun
Sekitar 15 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 23 Jam yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 1 Hari yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 2 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 17 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 21 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 3 Jam yang laluPresiden Jokowi Transit di Polandia, Lanjut ke Ukraina Naik Kereta Api
Sekitar 15 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami