1 Desember 2019, Pembuatan Nomor Pendaftaran Barang Bisa Dilakukan Online

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan melakukan simplifikasi pendaftaran Nomor Registrasi Produk (NRP) dengan meleburnya ke dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Selain itu, pendaftaran NPB juga bisa dilakukan secara online.
Proses ini bisa dilakukan di portal Sistem Informasi dan Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN). Sistem ini diharapkan membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat NPB tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.
"Efektif pada 1 Desember 2019. Kurang lebih dua minggu lagi. Jadi Bapak-bapak dan Ibu-ibu tak perlu datang jauh-jauh ke Ciracas (Kantor Standarisasi dan Pengendalian Mutu)," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Jakarta, Selasa (19/11).
Kebijakan elektronifikasi ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Veri menyebut proses penerbitan pun menjadi lebih singkat menjadi paling lama tiga hari serta mencegah gratifikasi karena prosesnya sudah online.
NPB sendiri dibutuhkan oleh produsen dan importir yang ingin melaksanakan kegiatan usaha.
Tata Cara Pembuatan
Untuk menikmati sistem ini, pelaku usaha harus mendaftar dahulu di sisten Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah mendapat NIB, pelaku usaha bisa mendaftar di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Akses ke portal SIMPKTN. Barulah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPB.
Kelebihan SIMPKTN adalah adanya integrasi sistem untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam negeri. Lembaga ini berperan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk pelaku usaha sebagai syarat wajib permohonan NPB.
LPK melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan pengujian produk untuk menerbitkan SPPT-SNI. Para LPK itu pun wajib melaporkan tiap terbitnya SPTT-SNI lewat SIMPKTN demi terciptanya integrasi.
"Mereka diwajibkan oleh kita untuk melaporkan LSPro mana yang mengeluarkan dokumen SPPT-SNI, kalau tidak melaporkan kan repot kita mendapatkan data-datanya," ujar Veri.
NPB pun tidak akan terbit jika pihak LPK tidak melakukan pelaporan di portal SIMPTKN. Setelah ada permohonan pelaku usaha dan laporan dari LPK, Kemendag baru bisa memberi keputusan apakah NPB bagi pelaku usaha bisa diterbitkan.
Kemendag juga menyebut pelaku usaha yang sudah memiliki NPB dan NPR tidak perlu khawatir untuk mendaftar lagi, karena NPB mereka tetap berlaku sesuai masa SPTT-SNI masing-masing.
Reporter: Tommy Kurnia Rony
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pemkab Bogor Dapat Jatah 4.327 Formasi PPPK, Ini Syarat Bagi yang Ingin Mendaftar
Proses penerimaan PPPK 2023 dilakukan secara online dengan mengakses sscasn.bkn.go.id.
Baca Selengkapnya

Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?
Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca Selengkapnya

Manfaatkan Lahan Bekas Tambang, Petani Didorong Pasarkan Hasil Panen Secara Online
Lahan bekas tambang kini bisa diubah jadi hutan dan menjadi mata pencaharian bagi UMKM di sekitar tambang.
Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK ditutup 9 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya

BRI Life Catat Sudah Bayar Klaim Asuransi Rp4,1 Triliun per Akhir September 2023
BRI Life terus mendorong proses yang baik dan konsisten, dengan memanfaatkan teknologi digital, untuk dapat melayani nasabah dengan cepat dan akurat.
Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS Masih Buka Sampai Besok, Ini Dia 5 Instansi Sepi Peminat
BKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama dua hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca Selengkapnya