Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasannya

UU Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasannya Ilustrasi undang-undang ITE. © xenonlawoffices.com

Merdeka.com - UU Perlindungan Konsumen disusun dengan tujuan menjamin hak-hak konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomo r8 Tahun 1999. Dalam era perdagangan yang semakin bebas saat ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting.

Konsumen sendiri adalah pemakai barang atau jasa, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan bukan untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman dpr.go.id dan berbagai sumber, (8/12/2022):

UU Perlindungan Konsumen

Melansir dari laman dpr.go.id, UU Perlindungan Konsumen disahkan pada 20 April 1999. Hal ini seiring dengan pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi yang harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperoleh konsumen di pasar.

Karena itu, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;

- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha; Ketentuan Pencantuman Klausula Baku; Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Penyidikan; dan Sanksi.

Apa Itu UU Konsumen?

Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999, definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil.

Tujuan UU Perlindungan Konsumen

Tujuan dari UU Perlindungan Konsumen yang pasti ialah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen

Adapun hak-hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen, adalah: 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; 3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 4. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 5. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;7. Hak-Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi maka konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan atau luar pengadilan.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP