Selidiki Kematian Lina, Ini 5 Fakta Proses Autopsi Tim Forensik yang Harus Diketahui
Merdeka.com - Penyanyi muda, Rizky Febian yang juga anak sulung pelawak Sule, membuat laporan ke polisi perihal kematian ibunya, Lina Jubaedah. Dia ingin mengetahui apa penyebab sang bunda meninggal dunia.
Kamis (8/1) kemarin, polisi lantas melakukan pembongkaran makam mantan istri Sule itu. Keluarga Lina, dan dua anaknya ikut menyaksikan proses pembongkaran tersebut. Suami Lina, Teddy juga terlihat ada di area pemakaman.
Usai dibongkar, jenazah Lina dibawa oleh tim forensik untuk dilakukan proses selanjutnya, yaitu autopsi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga menyebut proses autopsi akan dilakukan oleh tim gabungan.
"Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik, dokpol dan perwakilan dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin," jelas Saptono, Kamis (8/1). Berikut lima fakta proses autopsi yang perlu diketahui.
Diatur Dalam Hukum
Tugas keforensikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahli forensik ditunjuk langsung oleh lembaga penegak hukum untuk membuat terang perkara-perkara pidana yang membutuhkan analisa forensik.
Dilansir dari NHS, autopsi mayat bisa dilakukan pada beberapa kasus kematian. Seperti kematian karena tindak kekerasan, kematian yang mencurigakan, korban kecelakaan, kematian setelah pembedahan, dan kematian yang tidak diketahui penyebabnya.
2020 Merdeka.com
Bila dilihat dari kasus kematian Lina, Rizky Febian memberikan laporan adanya kejanggalan di tubuh ibundanya. Kecurigaan penyanyi yang akrab dipanggil ini bisa menjadi dasar alasan melakukan penyelidikan dan autopsi.
Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga
Dilansir dari laman Tribrata News, portal resmi kehumasan Polri, autopsi forensik bukanlah keharusan di setiap kasus kematian. Namun, apabila penyidik menyatakan perlu untuk autopsi maka tidak ada yang boleh menghalangi pelaksanaannya. Aturan tersebut sudah diatur dalam pasal 134 KUHAP dan pasal 222 KUHAP. Proses autopsi yang sudah mendapat arahan dari penyidik bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan dari keluarga.
YouTube @beepdo 2020 Merdeka.com
Untuk kasus kematian Lina, polisi bekerja sama dengan pihak keluarga. Sehingga, ada persetujuan bersama untuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi.
Analisis Toksikologi
Tujuan utama dilakukannya autopsi mayat adalah untuk membantu penegak hukum menentukan suatu peristiwa dan perkara yang sedang diselidiki. Ahli forensik membantu memberikan petunjuk berdasarkan kondisi tubuh mayat, salah satunya dengan analisis toksikologi.Melalui toksikologi, tim forensik bisa mendapatkan diagnosa berupa anamnesa (kontak korban dengan racun melalui kulit), tanda dan gejala kematian, menemukan kelainan di tubuh, dan analisis kimia untuk menemukan kejanggalan secara sistematik.
2020 Instagram Putri Delina
Analisis toksologi sangat wajar dilakukan pada mayat. Begitu pula proses autopsi yang akan dilakukan pada Lina Jubaedah. Untuk melakukan analisis tersebut, tim forensik akan melakukan pembedahan, apabila diperlukan.
Pembedahan yang Dilakukan
Dalam proses autopsi, langkah awal yang dilakukan ialah pemeriksaan eksternal. Tim forensik akan mencatat kondisi fisik korban, dari tinggi badan, kondisi kulit, bekas luka luar, tanda lahir hingga tato, apabila ada.Setelah pemeriksaan eksternal, tim forensik akan melakukan pembedahan internal. Pembedahan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi organ dalam mayat. Dari hasil pembedahan ini, tim forensik bisa mengetahui kapan korban terakhir makan, apa yang dimakan, dan zat apa saja yang terkandung dalam tubuh.Ada kemungkinan, jenazah Lina juga akan dilakukan pembedahan bila dibutuhkan. Sampai saat ini, kepolisian belum merilis pernyataan resmi mengenai hasil atau dugaan sementara terkait autopsi tubuh Lina.
Waktu yang Dibutuhkan
Untuk memudahkan proses autopsi, waktu kematian sangat berpengaruh. Semakin cepat mayat diautopsi setelah kematiannya, maka akan semakin mudah untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Biasanya, mayat yang masih berusia 2 atau 3 hari akan lebih mudah diautopsi.Sedangkan untuk hasil autopsi, tim forensik membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi mayat. Untuk pemeriksaan eksternal dan internal, tim forensik membutuhkan waktu beberapa hari. Dan, proses terlama ada di tahap analisis, tergantung kondisi tubuh mayat.
2020 Merdeka.com
Berdasarkan penuturan Kombes Saptono, untuk hasil autopsi jenazah Lina, dibutuhkan waktu paling lambat dua pekan."Karena diproses lab paling lambat itu, dua minggu," ujar Kombes Saptono Erlangga, Kamis (8/1).
(mdk/snw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaPembuktian penyebab kematian bocah tersebut melalui pelbagai pendekatan penyidikan atau Crime Scientific Investigation (CSI).
Baca SelengkapnyaHasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita ahli forensik Indonesia pernah ungkap kasus pembunuhan dari hasil otopsi.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan warga dari Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Baca SelengkapnyaAnggota Polresta Manado ditemukan tewas dengan luka tembak di kepalanya.
Baca SelengkapnyaAyah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku sendiri meninggalkan istrinya dalam kondisi keracunan dengan mulut penuh busa.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan olah TKP dan menunggu hasil autopsi keempat jenazah di RS Bhayangkara Palembang.
Baca Selengkapnya