Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Muhammad Farih Fanani
Oleh Muhammad Farih Fanani - Reporter
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya (Merdeka.com)

Bagi karyawan yang tidak suka dengan bosnya biasanya akan membicarakan si bos dari belakang bersama dengan karyawan lain. 

Itu adalah tindakan yang wajar. Namun, bagaimana jika aksi membicarakan bos itu dilakukan di media sosial?

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pengacara bernama Sabar Ompu Sunggu yang mengatakan jika membicarakan atasan di media sosial adalah tindakan melanggar hukum.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal itu karena bisa dianggap sebagai aksi menyerang kehormatan dan nama baik bos yang dibicarakan oleh anak buahnya. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasannya sebagai berikut.

Ngomongin Bos di Medsos Bisa Dipidana

Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @sabar_ompu_sungg menjelaskan bahwa karyawan yang suka ngomongin bos di media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pasalnya, itu bisa menyerang kehormatan dan nama baik atasan mereka. Aksi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang di media sosial dilarang di pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 UU ITE.

UU tersebut tertulis: setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Penjara 2 Tahun dan Denda Rp400 Juta

Orang yang melakukan tindakan membicarakan keburukan bos di media sosial itu bisa dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp400 juta. Maka dari itu, ngomongin bos di media sosial tentu merupakan tindakan yang harus dihindari.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Orang yang melanggar pasal tersebut berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan atau denda maksimal Rp400 juta,” kata Sabar Ompu di akun Tiktok @sabar_ompu_sungg.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Beritahu teman-teman kalian yang suka mengeluh tentang bosnya di sosial media,” pungkas Sabar.

@sabar_ompu_sungg Mengeluh tentang bos nya di sosial media, hati hati yaa 🥶 #belajarhukum #advokatviral #lawyer #nyindirkeras #worklifebalance ♬ suara asli - Sabar Ompu Sunggu S.H., M.H.
Rekomendasi