Polres Tanggamus menangkap pelaku pembunuhan suami istri di Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30).
Keduanya merupakan rekan dari anak korban yang juga tetangga korban. Kediaman kedua pelaku tak jauh dari rumah korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandaru mengatakan kedua tersangka telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus pada Minggu (14/12/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
"Alhamdulillah, dua pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus," katanya, Senin (15/12).
Advertisement
Kedua Pelaku Teman Dekat Anak Korban
Ia menyebutkan jika kedua pelaku merupakan teman dekat anak korban. Hal itulah yang membuat pelaku sudah mengenali kondisi rumah korban.
"Jadi korban punya anak laki-laki dan para pelaku merupakan teman dari anak pelaku dan juga jarak rumah tidak jauh dari rumah korban," jelas Yuni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan kedua pelaku tega membunuh kedua korban karena kepergok saat akan melakukan aksi pencurian.
"Dari keterangan saat pemeriksaan, keduanya mengakui pembunuhan dilakukan keduanya karena kepergok oleh korban saat mencuri uang di kamar korban," katanya,
Advertisement
Panik Kepergok Mencuri lalu Membunuh Korban
Karena panik, keduanya pun langsung menyerang kedua korban dengan senjata tajam jenis golok yang telah disiapkan oleh para pelaku saat akan melakukan aksinya.
"Jadi memang mereka ini sudah bawa (golok), karena kepergok keduanya pun panik dan langsung menyerang kedua korban hingga keduanya meninggal dunia," jelas Yassin.
Yassin mengungkapkan jika kedua pelaku telah merencanakan aksi pencurian di rumah korban, namun tidak dengan aksi pembunuhan.
"Kalau dari keterangan keduanya, aksi pembunuhan dilakukan secara spontan, namun pencuriannya sudah direncanakan," ungkapnya.
Advertisement
Ditahan di Polres Tanggamus
Yassin pun menyebutkan jika saat ini pihaknya masih terus lakukan penyelidikan dan menggali informasi terhadap kedua pelaku.
"Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui korban bernama Rohimi (54) dan istrinya bernama Suryanti (50), ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (13/12/2025) sekira pukul 23.30 WIB di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.