Bacaan niat fitrah atau zakat fitrah penting untuk diketahui umat Islam. Sebab, zakat fitrah sendiri merupakan suatu amalan yang memiliki hukum wajib. Hal itu sebagaimana yang pernah disampaikan Rasulullah dalam sebuah hadis berikut ini,
"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)." (HR. Bukhari – Muslim).
Hal ini dapat diartikan bahwa setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan diharuskan untuk membayar zakat fitrah. Menunaikan zakat fitrah sendiri dapat dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
Selayaknya ibadah lainnya dalam agama Islam, membayar zakat fitrah pun juga dianjurkan untuk membaca lafal niat terlebih dahulu. Beberapa di antaranya yakni bacaan niat fitrah untuk diri sendiri hingga seluruh anggota keluarga.
Lantas, bagaimana sebenarnya lafal bacaan niat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga tersebut? Melansir dari laman NU Online, berikut ulasan selengkapnya mengenai bacaan niat fitrah untuk diri sendiri lengkap disertai artinya.
Advertisement
Bacaan Niat Fitrah untuk Diri Sendiri
Zakat fitrah dapat ditunaikan seorang muslim sendiri. Adapun bacaan niat fitrah untuk diri sendiri yakni sebagai berikut,
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Advertisement
Bacaan Niat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Bagi yang telah berkeluarga atau telah menanggung nafkah sejumlah anggota keluarga, seorang muslim juga dapat menunaikan zakatnya. Berikut bunyi bacaan niat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga,
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Advertisement
Bacaan Niat Fitrah untuk Istri
Sementara itu, bagi seorang suami yang telah menafkahi istrinya juga dapat turut menunaikan zakatnya. Adapun bacaan niat fitrah yang dapat dilafalkan sesaat sebelum membayar zakat yakni sebagai berikut,
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Advertisement
Bacaan Niat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Selain itu, seorang anak laki-laki juga dapat diwakilkan untuk membayar zakat fitrah oleh kedua orangtuanya. Bagi orangtua, terdapat pula bacaan niat fitrah yang dapat dilafalkan. Berikut bunyi bacaannya,
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama anak laki-lakinya), fardhu karena Allah Taala."
Advertisement
Bacaan Niat Fitrah untuk Perempuan
Selain anak laki-laki, anak perempuan juga dapat diwakilkan untuk menunaikan zakat fitrah. Adapun bunyi bacaannya yakni hampir sama dengan sebelumnya, yaitu sebagai berikut,
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama anak perempuannya), fardhu karena Allah Taala."
Advertisement
Bacaan Niat Fitrah untuk Orang Lain
Selain itu, seorang muslim juga dapat membayarkan zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan. Tepat sebelum membayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri, seorang muslim dapat melafalkan bunyi bacaan niatnya yang berbunyi sebagai berikut,
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Advertisement
Golongan Penerima Zakat
Salah satu hal yang patut untuk diketahui selanjutnya adalah mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Secara lebih lanjut, mustahik pun telah dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran melalui QS. At-Taubah ayat 60. Hal itu sebagaimana dalam ayat yang berbunyi sebagai berikut,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah : 60)
Berdasarkan ayat tersebut, golongan penerima zakat fitrah yakni terbagi menjadi 8 jenis. Adapun golongannya yaitu sebagai berikut,
Golongan Fakir
Golongan fakir adalah sejumlah orang yang mengalami kesengsaraan hidup, tak memiliki harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri.
Golongan Miskin
Golongan miskin selanjutnya adalah segelintir orang yang tidak memiliki penghidupan cukup serta serba dalam kekurangan.
Golongan Mualaf
Golongan mualaf adalah mereka yang memiliki secercah harapan untuk masuk ke dalam agama Islam serta orang yang baru saja masuk Islam namun masih memiliki iman yang belum cukup kuat.
Golongan Pengurus Zakat
Golongan pengurus zakat juga termasuk ke dalam mustahik yang wajib mendapatkan bagian. Sementara itu, golongan yang satu ini merupakan orang-orang dengan amanah untuk mengumpulkan serta membagikan zakat kepada yang membutuhkan.
Golongan Orang yang Berutang
Bagi mereka yang berutang bukan karena alasan maksiat dan tak sanggup membayar, golongan tersebut juga termasuk ke dalam penerima zakat.
Golongan Orang yang Memerdekakan Budak
Penerima zakat yang selanjutnya adalah mereka yang mampu melepaskan serta memerdekakan budak serta muslim yang ditawan golongan kafir.
Golongan Ibnu Sabil
Golongan penerima zakat yang berikutnya adalah mereka yang sedang dalam perjalanan. Mereka para ibnu sabil tidak menjalankan jalan keburukan atau maksiat saat di dalam perjalanan.
Golongan Sabilillah
Golongan sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Golongan ini dimaksudkan bagi mereka yang berjuang untuk pertahanan agama Islam dan kaum muslimin.