Juliari Batubara Cuma Dibui 12 Tahun, Dihitung-hitung Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan
Merdeka.com - Juliari Peter Batubara dalam dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, telah resmi dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Tak sedikit pihak yang menyayangkan, bahkan menilai bobroknya penegakan hukum dalam perkara kasus korupsi, terutama di masa pandemi yang banyak mencekik rakyat.
Meski begitu, pernyataan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah mengapresiasi hukuman tersebut dan dianggap sudah tepat.
Bahkan cuitan di Twitter oleh akun @ramydhia pun menjadi trending topic. Lantaran melontarkan kalimat sindiran yang begitu mengena di hati.
Juliari Batubara meski dipenjara, diibaratkan sudah bisnis korupsi dengan keuntungan mencapai Rp104 juta per bulan. Angka yang cukup fantastis, dari hasil menerima suap sebesar Rp32,4 miliar.
Cuitan tersebut lantas dibagikan ulang, lebih dari 24 ribu kali. Penasaran? Simak ulasannya berikut ini, Selasa (24/8).
Juliari Batubara Cuma 12 Tahun Penjara
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis 12 tahun yang diberikan kepada terdakwa Juliari Batubara, seakan memperlihatkan kebobrokan penegakan hukum terkait kasus korupsi bansos Covid-19.
"Maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Senin (23/8).
Lembaga antirasuah tidak kelihatan komitmen untuk berniat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Juliari.
"Mereka mewacanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi sejak awal tidak memberikan konstruksi hukum yang mengarah ke situ. Artinya memang tidak ada komitmen yang serius," sambungnya.
Padahal, kata Yuris dengan mengikuti kontruksi hukum yang tersusun dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Seharusnya jaksa dari KPK bisa menuntut hukuman lebih berat dari itu.
Sehingga bila tuntutan jaksa lebih berat, atau mencapai batasan maksimalnya bisa dijatuhi hukuman seumur hidup bagi Mantan Politikus PDIP itu.
Hukuman Diapresiasi KPK
Di lain sisi, Juru Bicara KPK Ali Fikri justru mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (23/8).
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Menurut Ali Fikri, putusan tersebut sudah sesuai tuntutan bukti. Ditambah lagi, majelis hakim turut mewujudkan pidana tambahan.
Diketahui terdakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Eks Menteri Sosial itu menerima dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan.
Juliari Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan
Sejak putusan hakim bagi Juliari, tak sedikit warganet yang menyoroti. Termasuk akun Twitter @ramydhia atau 'Susu Murni Nasional Moka Stan Account'.
Bahkan cuitan yang disematkannya diapresiasi banyak akun lain. Lantas disukai lebih dari 67 ribu pengguna.
Dia merumpamakan, bisnis korupsi Juliari begiut menguntungkan. Diperkirakan bisa mendapatkan Rp104 juta/bulan. Hanya dengan menjalani kehidupan di balik sel tahanan.
"Nerima 32,4 M, udah dipake 15 M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun. Ibaratnya lu dapet 15M tapi bayarnya dengan dipenjara 12 tahun. Alias lu dapet 1,25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. worth it kan? korupsi adalah bisnis yang bagus," cuitnya.
Twitter ©2021 Merdeka.com
Beragam tanggapan dari netizen pun tak lepas dari menyindir Juliari. Meski harus menikmati hasil korupsi di atas penderitaan rakyat penerima bansos.
"Bahkan ini cuma ngitung duit yang udah dia pake. dan gak masukin faktor bahwa tangan dia penuh darah karena nyolong bansos orang yang kesusahan di saat pandemi. klo faktor2 itu dimasukin, wah makin worth it sih. gak ngapa-ngapain loh, bisa dapat 104jt per bulan. mantep banget," sambungnya.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juliari menuturkan bahwa awal mula gagasan program BSB, yaitu cadangan beras Bulog yang cukup tinggi saat COVID-19.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBuntut fasilitas yang dirusak, kerugian diprediksi mencapai Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaJauh sebelum memulai bisnis, ia berangan-angan ingin membantu meringankan beban ekonomi tetangganya
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca Selengkapnya