Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM

Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM. Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting tanda seseorang terampil berkendara. Jika tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang.

Sanksi tilang itu berupa denda. Berbeda lagi jika pengendara sudah mempunyai SIM namun lupa tak membawanya ketika berkendara.

Berikut adalah ulasan aturan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tak membawa SIM.

Tak Punya SIM Dikenai Pidana Denda Maksimal Rp1 Juta

Dalam lalu lintas, terdapat dua pasal yang terdengar mirip namun sebenarnya memiliki perbedaan. Yaitu mempunyai SIM dengan tidak membawa SIM.

Seperti dijelaskan oleh Bang Benny dalam video saluran Youtube Elang Maut Channel, Senin (21/3) bagi orang yang tak memiliki SIM sudah diatur dalam pasal 281. Mereka akan dikenai hukuman pidana berupa denda.

ini aturan denda tilang karena tidak punya sim dengan tidak membawa sim

Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM itu dipidana denda paling banyak Rp1 juta. Kalau tidak memiliki, itu di (pasal) 281," papar dia.

Tidak Membawa SIM Dendanya Maksimal Rp250 Ribu

Adapula dalam pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda. Jumlah denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.

Itu tadi adalah dua pasal dalam lalu lintas yang sedikit mirip namun sebenarnya amat berbeda.

ini aturan denda tilang karena tidak punya sim dengan tidak membawa sim

Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM itu didenda maksimal Rp250 ribu. Jadi di sini ada dua macam, yang pertama tidak memiliki SIM, yang kedua tidak dapat menunjukkan SIM artinya yang pertama tadi memang dia tidak punya SIM, tidak pernah bikin SIM," kata Benny.

Dokumen Elektronik SIM bisa Dijadikan Bukti agar Tidak Ditilang

Menurut Benny, apabila seseorang yang memang sebenarnya memiliki SIM namun lupa membawanya saat berkendara dan dia bisa menunjukkan dokumennya lewat video call atau foto, tidak akan ditilang. Hal ini mengacu pada UU ITE yang sudah ada.

"Menurut bapak ya, itu dia tidak ditilang karena dia bisa menunjukkan walaupun dengan cara difoto atau di video call. Apa dasar hukumnya pak? Ada, Undang-Undang ITE," papar dia.

ini aturan denda tilang karena tidak punya sim dengan tidak membawa sim

Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

"Dalam UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu adalah merupakan bukti-bukti. Jadi dengan cara itu dia bisa membuktikan bahwa dia punya SIM. Contohnya tilang elektronik yang di jalan kan ada orang melanggar nih difoto plak di CCTV dengan foto itu bisa ditilang, apa buktinya? Foto," tegasnya.

Video Lengkap

Aturan denda tilang tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM ini dipaparkan dengan jelas dalam sebuah video pada saluran Youtube Elang Maut Channel.

Berikut adalah video selengkapnya.

(mdk/bil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP