Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi Pancasila dan Maknanya, Begini Kedudukannya Sebagai Dasar Negara

Fungsi Pancasila dan Maknanya, Begini Kedudukannya Sebagai Dasar Negara Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Fungsi Pancasila terdiri dari beberapa perannya sebagai dasar negara. Mulai dari sebagai pedoman hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum hingga cita-cita bangsa Indonesia.

Mengingat Pancasila ini memang menjadi pedoman dan komponen paling penting agar negara terbebas atau bisa disebut merdeka dari penjajahan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Dirangkum dari beragam sumber, berikut adalah penjelasan lengkap tentang beragam fungsi Pancasila sebagai dasar negara, Selasa (6/12).

Fungsi Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai pedoman hidup. Dalam artian, sebagai sebuah negara dalam menjalankan perannya, bangsa Indonesia tentu harus memegang teguh nilai-nilai Pancasila.

Hal ini termasuk dalam menjalin diplomatik. Jadi, apapun bentuk kerja sama harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Itulah yang dimaksud fungsi Pancasila sebagai pedoman hidup.

Fungsi Pancasila sebagai Jiwa Bangsa

Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai jiwa bangsa. Perlu diketahui jika institusi sosial yang ada di negara ini baik mulai dari yang paling besar hingga kecil senantiasa menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi bagi ideologinya. Institusi yang paling besar dalam hal ini ialah negara. Sementara institusi atau organisasi paling kecil ialah seperti organisasi masyarakat. Itu merupakan penjelasan dari fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa.

Fungsi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Fungsi Pancasila selanjutnya adalah sebagai kepribadian bangsa negara Indonesia. Hal itu merujuk pada Pancasila yang merupakan identitas dari bangsa Indonesia sendiri. Keluhuran makna serta nilai-nilai yang menyertainya dijadikan sebagai bentuk kepribadian bangsa. Tak lain sebagai bentuk kepribadian bangsa dalam menyikapi setiap persoalan yang ada. Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum Berikutnya adalah fungsi Pancasila sebagai sumber hukum. Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum yang ada atau dengan kata lain filosofi hukum itu sendiri. Apa yang ada di dalam hukum yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam berbagai tingkatan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa IndonesiaFungsi Pancasila yang terakhir adalah sebagai cita-cita bangsa. Cita-cita mengandung makna harapan atau tujuan. Dalam konteks Pancasila sebagai cita-cita ini, nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai orientasi arah bangsa. Sebab, arah bangsa merupakan konsep ideal untuk cita-cita masyarakat Indonesia.

Makna Pancasila

Kata Pancasila diketahui berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti panca (lima) dan kata sila memiliki arti dasar. Apabila digabungkan, Pancasila memiliki pengertian lima dasar negara Indonesia. Pancasila digambarkan dengan lambang seekor burung Garuda memiliki makna yaitu sebuah sumber kekuatan. Selain itu , dengan warna emas yang ada pada burung Garuda itu mempunyai makna sebagai simbol adanya kemuliaan. Itu tadi penjelasan tentang makna Pancasila yang berhasil dirangkum dari beragam sumber oleh Merdeka.com. Semoga bisa menambah pengetahuan serta wawasan Anda sebagai warga negara Indonesia yang baik.

(mdk/bil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP