Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresi Wajah Putri Candrawathi Begitu Syahdu

Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresi Wajah Putri Candrawathi Begitu Syahdu Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Saat mendengar vonis hakim, wajah Putri terlihat muram dan syahdu. Ia hanya bisa tertunduk lesu begitu dijatuhi hukuman 20 tahun bui. Simak ulasan selengkapnya:

Sidang Putri Candrawathi

sidang vonis putri candrawati

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, (13/2) kemarin. Ia hadir menggunakan baju berwarna putih, celana hitam, dan masker putih.

Putri mengikuti sidang pembacaan vonis setelah suaminya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang dan dijatuhi hukuman mati.

Ekspresi Putri Candrawathi

Saat hakim akan membacakan amar putusan, Putri sempat diminta untuk berdiri dari kursinya. Putri terlihat menarik napas saat hakim menyatakan dirinya turut serta melakukan pembunuhan berencana.Sejak memasuki ruangan sidang dan mengikuti jalannya persidangan, wajah Putri tampak syahdu. Ia juga beberapa kali terlihat seperti menahan tangis usai divonis hukuman 20 tahun penjara.

sidang vonis putri candrawati

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Vonis Putri Candrawathi

Hakim juga menyatakan, jika pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Ia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi."Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).Vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum. Pertama, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP