Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah, Perhatikan Langkah Ini

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah, Perhatikan Langkah Ini Ilustrasi mayat. Ilustrasi shutterstock

Merdeka.com - Cara mengkafani jenazah perempuan merupakan salah satu pengetahuan beragama yang seharusnya menjadi perhatian oleh semua orang. Sebab, ada kalanya kita berada pada situasi yang mengharuskan diri kita sendiri untuk mengurus pemakaman jenazah mulai dari pemandian hingga prosesi penguburan jenazah.

Untuk baca Alquran klik di sini.

Hal ini tentu saja tidak lepas dari hukum cara mengkafani jenazah perempuan sesuai dengan syariat agama Islam. Saat berpulang ke Rahmatullah, jenazah diwajibkan untuk dikafani dan dikuburkan sesegera mungkin.

Cara mengkafani jenazah perempuan sesuai sunnah sebenarnya cukup berbeda dengan mengkafani jenazah laki-laki. Hal ini pun telah diatur di dalam Alquran dan sunnah bahwa cara mengkafani jenazah perempuan haruslah memperhatikan beberapa detail seperti jenis kain kafan yang akan dililitkan pada jenazah.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara mengkafani jenazah perempuan sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang dirangkum dari berbagai sumber.

Pemilihan Kain Kafan

Cara mengkafani jenazah perempuan yang harus diperhatikan pertama kali adalah jenis kain kafan. Kain kafan merupakan jenis kain yang diperintahkan untuk menutupi tubuh jenazah yang hendak disemayamkan. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, bahwa kita sebagai manusia yang saling bersaudara dengan lainnya haruslah memberikan perlakuan terbaik kepada jenazah. Salah satunya yakni melalui pemilihan kain kafan dengan kualitas baik.

Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya(HR. Muslim no. 943).

pembungkusan jenazah korban covid 19 di rs bogor

©ADEK BERRY/AFP

Ajaran Rasulullah tak hanya berhenti sampai di sana. Secara lebih jelas, Rasulullah menjelaskan bahwa kain kafan yang dikenakan pada jenazah merupakan sebaik-baiknya pakaian manusia. Hal ini merupakan salah satu bentuk keimanan terhadap Sang Pencipta yang memiliki seluruh kehidupan dan alam semesta.

Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Abani dalam Shahih Al Jami no. 1236).

Diambil dari Harta Semasa Hidup

Cara mengkafani jenazah perempuan yang kedua adalah dengan memperhatikan langkah satu ini. Apabila memungkinkan, kain kafan yang akan dikenakan oleh jenazah tersebut yakni berasal dari hartanya semasa hidup.

Hal ini tak lain berasal dari jumhur ulama yang menyampaikan untuk mengutamakan harta jenazah terlebih dahulu untuk dipergunakan mengurus pemakamannya. Harta semasa hidupnya tersebut dapat dipergunakan untuk membeli kain hingga biaya total untuk prosesi pemakaman sang jenazah.

Bila masih terdapat kelebihan dari harta sang jenazah, maka wajib bagi para sanak saudara dari jenazah untuk membayarkan utang semasa hidupnya. Sebab, utang merupakan suatu hal yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dibayarkan.

Ketentuan Kain Kafan Berlapis

Cara mengkafani jenazah perempuan berikutnya adalah dengan memperhatikan ketentuan jumlah helai yang harus dikenakan pada jenazah. Sebab, mengkafani jenazah menggunakan tiga helai kain merupakan sunnah layaknya sebuah hadis dair Aisyah Radhiallahuanha berikut ini:

Rasulullah SAW dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah (HR. Muslim no. 941).

Selain dapat digunakan tiga helai pada jenazah, kain kafan juga dapat digunakan sebanyak tiga helai apabil jenazah meninggal lantaran jatuh dari unta. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini:

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Jenis Kain Kafan Perempuan

Meskipun diperbolehkan untuk menggunakan tiga helai untuk mengkafani jenazah, namun kain kafan yang hendak dililitkan pada jenazah perempuan diharuskan untuk diperlebar ukurannya. Dalam syariat Islam, menggunakan kafan hingga 5 helai kain pun sebenarnya diperbolehkan.

Pada jenazah perempuan, selanjutnya disunnahkan untuk menambah kain kafan yang dipotong menjadi beberapa bagian. Bagian tersebut yakni berupa penutup kepala seperti jilbab, sarung, ataupun gamis. Perbedaan cara mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki yang satu ini wajib untuk dipahami oleh umat Islam.

Memberikan wewangian kepada jenazah pun sebenarnya juga diperbolehkan, asal tidak mengandung alkohol. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:

Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali (HR. Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84)

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Berikut cara mengkafani jenazah perempuan sesuai dengan sunnah dan syariat Islam:

  1. Bentangkan 2 lembar kain kafan yang sudah dipotong.
  2. Letakkan kain sarung tepat pada bagian antara pusar dan lutut.
  3. Persiapkan baju gamis dan jilbab.
  4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian untuk diletakkan pada bagian tubuh tertentu seperti payudara.
  5. Setelah kain kafan siap, angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.
  6. Letakkan kapas pada bagian tertentu.
  7. Selimutkan sarung pada badan dan pasangkan baju gamis beserta jilbab.
  8. Kepang rambut panjang jenazah menjadi 2/3 bagian dan letakkan di atas baju gamis.
  9. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang disediakan.

(mdk/mta)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP