Terbukti sebar hoaks, media sosial bakal kena denda
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan akan memberlakukan sanksi bagi media sosial yang membiarkan hoaks merajalela. Sanksi tersebut berupa denda. Sanksi ini bakal merujuk kepada aturan dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PPPSTE).
"Jadi cantolannya itu kita masukan ke dalam rancangan amandemen PP 82. Nanti diturunkan ke dalam Peraturan Menteri," ujar Rudiantara saat ditemui usai pameran NXT di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/10).
Lebih lanjut dijelaskannya, persoalan denda yang dibayarkan jika ada media sosial yang dianggap membiarkan hoaks ‘bergentayangan’ di platformnya, nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditargetkan, keseluruhan aturan itu selesai sebelum akhir tahun 2018.
"Tujuannya kita ingin memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap melakukan pembiaran hoaks," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Menurutnya, aturan ini seperti yang diterapkan di Jerman. Di negara itu, platform media sosial yang terbukti sebar hoaks, dipastikan terkena sanksi.
Lantas, mengapa hanya hoaks saja? Kata Rudiantara, saat ini yang menjadi isu adalah persoalan hoaks. Sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi denda terhadap media sosial yang tak mengontrol platformnya itu.
Untuk konten negatif yang lain, masuk ke dalam aturan yang sudah ada. Hanya saja, bedanya media sosial tak dikenakan denda.
"Yang lain bisa menggunakan yang eksisting. PM nanti bisa dilakukan beragam macam konten negatif. Yang bedanya itu pemberlakuan pinalti," terangnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
beredar di media sosial yang mengeklaim bahwa Marsdya TNI Tonny Harjono adalah adik ipar dari Iriana Jokowi
Baca SelengkapnyaIni sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa yang diinisiasi para tokoh bangsa menggelar dialog dengan para pemimpin redaksi media massa
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya