Syarat sertifikasi, ponsel wajib lampirkan IMEI, komputer ESN
Merdeka.com - Kementerian Kominfo kembali membuka konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi setelah sebelumnya sudah diuji publik pada 6-15 September 2013.
RPM tersebut merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan tidak ada hubungannya dengan adanya wacana pengenaan pajak barang mewah pada perangkat telekomunikasi seluler yang belum lama ini cukup ramai diperdebatkan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Kominfo hanya fokus pada masalah teknis saja dan lagi seandainya pun ada pengenaan biaya hanya sebatas pada kewajiban yang diatur dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
"Revisi regulasi perangkat telekomunikasi ini justru terkait dengan masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI) karena ada ketentuan baru yang diatur dalam RPM ini yaitu ketentuan yang menyebutkan bahwa khusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESN) atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya," tegasnya dalam siaran pers, Kamis (11/9).
Aturan lainnya yang tercantum dalam RPM tersebut diantaranya setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, dan Post Market Surveillance
Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas tiga kelompok, yaitu kelompok jaringan, kelompok akses, dan kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE).
Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi meliputi pengujian dan penerbitan sertifikat.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaStandar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaProses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnya