Soal pajak Google, idEA tak ingin campur tangan
Merdeka.com - Persoalan yang membelit Google lantaran menolak diperiksa pajak belakangan ini, tak membuat Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terlalu mencampuri urusan internal mereka. Saat ini Google memang terdaftar sebagai anggota idEA. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto.
"Kita dalam kapasitas bukan mencampuri urusan internal Google. Yang akan kita lakukan nantinya adalah audiensi idEA dengan pihak Google dan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak," terangnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (26/09).
"Hal ini kita lakukan agar tahu gambaran seutuhnya persoalannya. Karena kan banyak persepsi berbeda-beda yang muncul di media massa," pungkasnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pajak memang haruslah ditaati oleh seluruh perusahan yang beroperasi di Indonesia termasuk anggota idEA. Ditemui terpisah, mantan Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa juga mengatakan hal yang senada.
"Kita menganjurkan saja kalau masing-masing member harus mengurusi kewajiban masing-masing. Jadi kita tidak pandang bulu mereka itu siapa. Intinya, kalau urusan perpajakan itu merupakan sebuah kewajiban," ujarnya saat ditemui di acara Ideafest 2016 usai menjadi pembicara di Jakarta Convention Center (JCC), belum lama ini.
Dikatakannya, pemerintah memiliki hak untuk memeriksa pajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia termasuk Google. Apalagi, kata dia, isu yang tengah ramai saat ini adalah 80 persen kue iklan di Indonesia lari ke perusahaan-perusahaan over the top (OTT) global seperti Google, Facebook, Yahoo, dan lain sebagainya.
"Masing-masing perusahaan kan status nya berbeda-beda. Ada golongan yang berbeda, ya mereka punya tanggung jawab masing-masing. Walaupun Google adalah member idEA dan statusnya adalah kantor perwakilan dan mungkin based on itu, jadi sah ya dilakukan itu. Pertanyaan lebih besar adalah ya memang isunya kan jadi isu politis kan ya. 80 persen periklanan di Indonesia larinya keluar," terangnya.
Sebelumnya, Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dilaporkan Reuters kala itu, Kamis (15/09), Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ikhwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.
Penolakan itulah yang kemudian diasumsikan jika Google enggan bayar pajak. Kabarnya, peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaMulai dari tas hingga gerobak tak luput dari pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaDebat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya