Snack Video Diblokir Pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan proses pemblokiran pada website Snack Video pada 2 Maret 2021.
"Kemkominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.
Lebih lanjut disebutkan oleh Dedy, saat ini pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitasnya.
"Dengan kondisi ini, posisi Kemkominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy.
Kendati website Snack Video tengah diblokir oleh Kemkominfo, saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.
"Pengajuan blokir ke Google Play Sore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kemkominfo untuk menghentikan aplikasi Snack Video. Hal itu berdasarkan rapat SWI pada Jumat, 26 Februari 2021.
Satgas Investasi
Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Selain itu, SWI juga kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesempatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaAda banyak bentuk rezeki, salah satunya yang paling sering dijumpai adalah mendapat makanan.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri mencatat bahwa telah terjadi sebanyak 213 kecelakaan lalu lintas selama arus mudik Lebaran tahun 2024
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan itu viral di media sosial.Pemicunya penggunaan knalpot bising yang digeber sehingga diangggap mengganggu.
Baca SelengkapnyaKebakaran diduga dipicu akibat ulah gerombolan remaja yang melakukan konvoi.
Baca SelengkapnyaDalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Baca Selengkapnya