Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sah ditunda, Kemkominfo minta tarif interkoneksi lama jadi acuan

Sah ditunda, Kemkominfo minta tarif interkoneksi lama jadi acuan Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tetap menginstruksikan kepada seluruh operator selular menggunakan tarif interkoneksi (antaroperator) yang lama atau ditunda pemberlakuan tarif baru. Hal ini lantaran diakui pihak Kemkominfo masih ada daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari seluruh operator selular yang belum terkumpul.

"Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 terkait tarif baru interkoneksi, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) telah melakukan komunikasi kepada Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama," ujar Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza kepada awak media di Jakarta, Kamis (01/09).

Dikatakannya, operator yang belum mengumpulkan DPI yang dimaksudnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Sementara dari operator selular lain seperti Indosat Ooredoo, XL, dan Tri telah menyerahkan DPI.

"Sebagian operator telah menyampaikan DPI termasuk terakhir kemarin Smartfren," tuturnya.

Dia juga tidak menjelaskan detail kapan penundaan tarif interkoneksi baru siap diterapkan. Terkait penundaan ini, beberapa operator selular tetap kukuh menerapkan tarif interkoneksi baru sesuai dengan SE yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tertanggal 2 Agustus 2016.

"Selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut surat sebelumnya, kami akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru," kata President Director dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.

Pernyataan Alex juga senada dengan pendapat dari Vice President Director Tri, Danny Buldansyah. Menurut Danny, penundaan tarif baru interkoneksi seharusnya diikuti juga dengan adanya surat penundaan. Seperti halnya surat edaran tentang tarif baru interkoneksi. Namun sayangnya, surat penundaan itu tak kunjung diterima hingga H-1 penerapan tarif baru interkoneksi.

"Mesti ada surat penundaan," ujarnya.

Dari sisi Kemkominfo sendiri, terkait surat penundaan dirasa tidak perlu diterbitkan kembali, cukup dengan menggunakan SE yang lama. Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir. Penetapan ini telah diputuskan dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.

Kebijakan tarif interkoneksi memang tengah panas dingin di industri telekomunikasi. Pasalnya, tidak semua operator selular mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Sebut saja PT Telkom dan Telkomsel. Dengan penerapan kebijakan tersebut dianggap nantinya akan merugikan mereka yang telah membangun jaringan di seluruh Indonesia hingga sampai perbatasan.

Ribut-ribut tarif baru interkoneksi ini pun terdengar hingga ke telinga DPR Komisi I. Sampai-sampai DPR Komisi I pun ikut ingin tahu akar dari polemik itu dengan mengundang seluruh operator selular pada pekan lalu. DPR pun meminta kepada Menkominfo menunda penerapan kebijakan tersebut sampai dilakukannya pertemuan lagi antara DPR dengan Menkominfo.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel
Menkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel

Gara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.

Baca Selengkapnya
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran

Daftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024

Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Info Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya
Info Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya

Kemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.

Baca Selengkapnya