RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM tersebut, ternyata memicu banyak protes di industri telekomunikasi.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) salah satu stakeholders di industri ini yang menolak RPM itu. Ketua Umum APJII, Jamalul Izza mengatakan, pihaknya keberatan dengan RPM itu khususnya untuk dua pasal.
“Ada dua ayat yang kita tolak. Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3,” katanya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (15/12).
Pada pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.
Kemudian keberatan pihaknya yakni di pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.
Namun, kala dikonfirmasi lebih lanjut tentang langkah apa yang akan dilakukan APJII, Jamal mengatakan sedang melakukan pertemuan dengan pihak Kemkominfo terkait RPM itu siang ini. Selang beberapa jam kemudian, ketika dikonfirmasi kembali, Jamal mengatakan bahwa Kemkominfo telah menghapus dua pasal yang diminta APJII.
“Alhamdulillah, dua pasal tersebut sudah dihapus sesuai dengan permintaan kita,” singkatnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui RPM itu ingin melakukan simplifikasi regulasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Maka itu, RPM itu berencana akan mencabut 16 Peraturan Menteri yang eksisting.
Hal ini ditujukan dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian target Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi serta kemudahan berusaha. Namun pada kenyataannya, RPM itu membuat gaduh.
Tak hanya APJII saja yang teriak terkait RPM itu. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis pun bersikap sama. Dalam siaran persnya, Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menolak RPM tersebut karena berisi tentang pengaturan dimana Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa telepon dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing.
“Keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role model bagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global,” ungkapnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaKoperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaApa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca Selengkapnya