Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Registrasi pelanggan prabayar demi lindungi aksi tipu-tipu

Registrasi pelanggan prabayar demi lindungi aksi tipu-tipu Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali tentang tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, tujuannya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber.

“Tujuannya adalah untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain, serta untuk menuju single identity number,” katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (12/10).

Dia juga menjamin, data tersebut aman. Analoginya, katanya, sama dengan orang yang memberikan datanya saat menginap di hotel. Aturan tersebut pun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Aman sekali datanya,” ujar dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara juga mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005. Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.

“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar Rudiantara saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).

Dia pun menilai, adanya peraturan ini pada dasarnya tidak membuat masyarakat terkaget. Proses registrasi kartu sudah menjadi hal biasa manakala masyarakat membeli kartu perdana baru dan pelanggan lama.

Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Di sisi lain, dalam aturan itu juga tertulis pada pasal 17 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan atas permintaan dari Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian untuk proses praperadilan tindak pidana tertentu, Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi, serta instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi. Selanjutnya, instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi

Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi

Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.

Baca Selengkapnya