Advertisement
Menkominfo Minta Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Pengamat: Indonesia Butuh Pemerataan Akses
Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pemerataan akses internet.
Pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendy mengatakan kebutuhan Indonesia saat ini belum sampai pada tingkat kecepatan fixed internet 100Mbps.
Yang dibutuhkan saat ini adalah pemerataan akses internet.
“Menurut saya belum saatnya ya. Paling penting justru pemerataannya. Saat ini masih ada ketimpangan akses internet. Kalau sudah rata, kecepatannya misal 30 Mbps saja, itu udah lumayan ya,” ungkap Ridwan saat acara diskusi IndoTelko Forum di Jakarta, Selasa (30/1).
Dilanjutkannya, persoalan lain yang tak kalah penting adalah tingkat kemampuan masyarakat membayar layanan 100 Mbps. Ia menyontohkan di rumahnya sendiri, dengan kecepatan 100 Mbps, biaya yang harus dibayar berkisar Rp 600 ribu.
Advertisement
“Mungkin kalau masyarakat perkotaan bisa saja, tapi bagaiamana dengan masyarakat yang di daerah. Ada yang menawarkan lebih murah tapi itu kan sifatnya promo ya,”
Pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendy
Terlebih dari sisi teknis, biaya jaringan fiber optik dengan kecepatan 100 Mbps masih mahal.
Sehingga menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan segmentasi pasar semestinya. Ada yang membutuhkan kecepatan 100 Mbps dan ada yang hanya cukup dengan 50 Mbps.
“Kalau dari sisi teknologi sudah sangat memungkinkan. Sudah banyak pilihan yang bisa dipakai. Ini masalahnya di persaingan usahanya nanti,” ungkap dia.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet.
Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” kata Menkominfo Budi.
Advertisement