Belum lama ini, layanan streaming music Spotify hadir di Indonesia. Kehadirannya di Indonesia, bekerja sama dengan Indosat Ooredoo. Masuknya Spotify di negeri ini, disambut baik oleh sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Menurut Vice Chairman I ASIRI, Yonathan Nugroho, mengatakan, resmi masuknya Spotify di Indonesia seperti mendukung tegaknya hukum soal distribusi musik secara legal.
"Kehadiran Spotify sangat membantu untuk mendistribusikan music secara legal," katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (01/04).
Hal tersebut pun tak lepas juga dari royalti bagi sang kreator manakala distribusi yang dilakukan secara legal. Maklum, banyaknya peredaran musik bajakan di negeri ini membuat para kreatornya hanya bisa mengelus dada.
Sederhananya, mereka tak bisa mendapatkan royalty yang setimpal karena adanya peredaran musik bajakan. Adanya layanan streaming musik asal Swedia ini, seperti memberikan kembali harapan legalnya distribusi music di tanah air.
"Untuk benefit terhadap kreatornya selalu ada royalty," singkat Yonathan.
Sementara itu, di sisi lain, menurut Director of Comms Asia Pacific (APAC) Spotify, Jim Butcher, Spotify merupakan sumber penghasilan musik digital bagi para label di Eropa. Pembagian hasil yang didapatkan dari pelanggannya, 70 persen diberikan kepada pihak-pihak terkait dari kreator. Sisanya, 30 persen untuk Spotify.
"Sejak diluncurkan pertama kali di Swedia tahun 2008, Spotify memberikan lebih dari USD 3 miliar kepada para pemilik hak cipta," katanya saat peluncuran Spotify di Jakarta.