APJII: Pungutan telekomunikasi inkonstitusional

Hal ini terkait Permohonan uji materi atas Undang-­undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telekomunikasi.

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
APJII: Pungutan telekomunikasi inkonstitusional
ilustrasi industri telekomunikasi. © Ryanelectronics.com

Permohonan uji materi atas Undang-­undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telekomunikasi mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/3).Uji materi ini diajukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet selaku pemohon.APJII berharap uji materi yang diajukan ini menjadi awal yang baik untuk menata kembali pengembangan teknologi IT khususnya telekomunikasi di Indonesia.Sebab, selama ini berbagai pungutan yang dibebankan kepada industri telekomunikasi, telah menghambat pengembangan internet di Indonesia. Akibatnya upaya membuat masyarakat Indonesia ‘melek’ internet terkendala.    Menurut Ketua APJII Samuel Pangerapan, ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan telekomunikasi telah melanggar hak konstitusional warga negara termasuk industri.“Segala jenis pungutan, ketentuannya harus diatur secara jelas melalui undang-­-undang,” kata Samuel yang akrab dipanggil Sammy itu.Itulah poin utama yang ingin disampaikan APJII sebagai pemohon pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.      Kuasa hukum pemohon Pradnanda Berbudy mengatakan problem hukum yang dihadapi pemohon adalah besaran dan tarif Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi yang ditentukan sesuka-­sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.“Kami menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNBP selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah,” jelas Pradnanda.Hal ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan “pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-­-undang”. “PNBP adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP. Itupun ketentuan tentang  jenis dan tarif pungutan ada di bagian lampiran, yang tidak bisa menjadi norma hukum,” tambahnya.Sementara itu, salah seorang pemohon dari Front Pembela Internet, Suwandi Ahmad mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika jangan hanya berbangga diri karena  berhasil mendapatkan jumlah PNBP yang besar.“Nyatanya, kesenjangan digital di negeri ini masih cukup besar. Masih ada 80 persen warga yang belum dapat menikmati layanan internet. Apakah pungutan yang Rp 13  triliun tahun lalu itu digunakan dengan tepat?” katanya.

Rekomendasi