Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menuai kontroversi sejak dirilis pada Maret tahun lalu. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan perdebatan alot, revisi peraturan menteri ini siap diberlakukan pada 1 April 2017.
Sayangnya, proses revisinya terasa janggal, karena aspirasi konsumen minim sekali, dan tiada studi mendalamsoal dampak regulasi ini pada pelaku usaha transportasi online, mitra pengemudi, dan pengguna jasanya.
Muslich Zainal Asikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, berpendapat selama tahapan sosialisasi revisi hingga saat ini, peraturan menteri tersebut tidak memberi jaminan kepastian hukum, tapi malah membelenggu bisnis yang sifatnya disruptive ini. Misalnya, menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja, padahal layanan ini berbasis sharing economy, yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.
Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penggolongan bisnis jasa transportasi online ini dengan menyamakannya dengan bisnis taksi dan angkutan umum konvensional adalah tidak tepat. Karena pada dasarnya pelaku bisnis disruptive menggunakan platform sharing economy.
"Ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yakni batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah, dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontraproduktif dengan era industri kreatif," ungkap Muslich dalam rilisnya pada Merdeka.com, Sabtu (1/4).
Menurut dia, kebijakan menteri tersebut bagai lonceng kematian industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online.
Lebih lanjut Muslich mengatakan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online 'dipaksa' berkegiatan dengan regulasi lama seperti dilakukan oleh pelaku usaha transportasi konvensional.
Kejadian di negara tetangga bisa menjadi contoh bagi Indonesia mengelola bisnis ini. Seperti Malaysia, sebelum membuat aturan mengenai transportasi online, mereka melakukan studi dulu, yang hasilnya 80 persen masyarakat lebih memilih transportasi online dibanding armada konvensional. Penyebabnya, penumpang lebih mudah mengakses layanan online dibanding konvensional.
Sementara Singapura melangkah lebih jauh. Memang pemerintah Negeri Singa itu bisa melarang layanan transportasi disruptive ini, tapi pemerintah menyadari dalam jangka panjang berpengaruhnya terhadap perekenomian. Maka itu, pemerintahnya melakukan adaptasi dengan bisnis transportasi online. Bukannya mengatur tarif transportasi online seperti di Indonesia, pemerintah Singapura baru-baru ini mengizinkan perusahaan taksi konvensional menerapkan mekanisme harga dinamis (dynamic pricing) untuk armada mereka yang mendapat order lewat aplikasi online.
"Saat ini di Singapura, industri taksi konvensional juga dibolehkan menerapkan tarif dinamis untuk perjalanan menggunakan aplikasi mobile. Aturan ini bukan sekadar soal tarif karena pada dasarnya penumpang transportasi baik online ataupun konvensional memiliki kepentingan untuk dapat sampai tujuan dengan aman dan harga terjangkau," ungkapnya.
Maka itu, sepatutnya pemerintah Indonesia mengikuti jejak negara-negara tetangga dalam merespons perkembangan transportasi online. Kerangka aturan yang disiapkan pun haruslah merefleksikan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemain lama di bisnis transportasi, tapi pemain baru yang membawa inovasi teknologi dan konsumen yang menggunakan layanan transportasi umum sehari-hari.
Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Reni Marlinawati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam berbagai kesempatan mengatakan menjamurnya transportasi berbasis online mampu mengurangi angka pengangguran.
Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru. Reni juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca Selengkapnya