Pemerintah Tiongkok Larang PNS Pakai Produk AS
Merdeka.com - Setelah Amerika Serikat melarang Tiongkok untuk melakukan perdagangan dengan perusahaan asal negeri Paman Sam, ternyata hal ini juga dilakukan di Tiongkok sendiri, namun dengan derajat yang tentu berbeda.
Berdasarkan laporan dari Financial Times, pemerintah Tiongkok di Beijing telah memerintahkan semua lembaga pemerintah dan badan publik untuk membuang deretan peralatan komputer mereka yang buatan asing atau barat.
Dengan kata lain, para PNS tidak bisa menggunakan produk luar negeri untuk bekerja di pemerintahan.
Dalam laporan tersebut, pemerintah Tiongkok juga akan menghabiskan waktu mulai sekarang hingga 2022 untuk mengganti semua perangkat buatan AS maupun buatan luar Tiongkok, khususnya negeri barat, untuk diganti dengan buatan lokal.
Secara tertutup mungkin ideologi dan teknologi AS kerap ditolak. Namum kali ini Tiongkok secara terbuka menyatakan teknologi Amerika Serikat 'tidak diterima' di negeri Tirai Bambu tersebut.
Permasalahannya, banyak teknologi AS yang telah diimplementasikan di departemen pemerintahan, seperti Dell, HP, dan Apple.
Di sektor pemerintahan sendiri, implementasi produk lokal masih belum semasif di aspek smartphone. Pasalnya, produk luar Tiongkok masih banyak dipakai.
Salah satu contohnya adalah Lenovo, yang menggunakan chip dari Intel yang merupakan produk AS, serta hard drive besutan Samsung dari Korsel.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaCatat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan PNS yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Pionir
Rencananya, kloter pertama pemindahan PNS ke IKN Nusantara dilakukan antara Juli-Agustus 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya