Pemerintah India Sedang Menyusun Aturan Lokalisasi Data E-commerce
Merdeka.com - Perkembangan e-commerce di dunia, membuat pemerintah India berencana menerapkan revisi aturan baru untuk industri ini. Terutama untuk e-commerce asing.
Dilaporkan Reuters, Senin (25/2), dengan adanya aturan baru ini nantinya, maka mau tidak mau perusahaan e-commerce asing harus merekstrukturisasi operasional bisnis di sana.
Usulan draft pada kebijakan baru di India itu meliputi lokalisasi data, peningkatan perlindungan data diri, dan langkah-langkah untuk memerangi penjualan produk palsu.
"Di masa depan, kegiatan ekonomi besar kemungkinan akan mengikuti data. Karenanya sangat penting bagi kami untuk tetap memegang kendali data untuk memastikan penciptaan lapangan pekerjaan di India," tulis draft pada usulan kebijakan tersebut.
Aturan tersebut pada intinya mewajibkan seluruh pemain e-commerce untuk menaruh datanya di India. Sebelumnya, bank sentral di India pada tahun 2018 juga memaksa penyedia pembayaran seperti Mastercard dan Visa untuk menempatkan pusat data pengguna India di negeri sendiri.
"Langkah-langkah akan diambil untuk mengembangkan kapasitas untuk penyimpanan data di India. Selama periode tiga tahun akan diberikan untuk memungkinkan industri menyesuaikan dengan persyaratan penyimpanan data," tulis rancangan regulasi itu.
Flipkart dan Amazon mengatakan mereka akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk berdiskusi dan memberi masukan soal rencana itu.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaDaftar Negara yang Pemilunya Online, Tak Repot-repot Cetak Surat Suara
Berikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaCara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya