New York mulai larang aplikasi mata-mata
Merdeka.com - New York sebagai salah satu kota tersibuk di dunia mulai melarang adanya aplikasi mata-mata di webstore perusahaan besar.
Aplikasi seperti 'i See You HD lite' yang bisa melacak lokasi smartphone line secara real time dan sudah tersedia di webstore seperti iTunes dan Google Play Store akan segera dilarang oleh pihak berwenang setempat.
Dilansir PhoneArena (8/7), pihak berwenang di New York menyatakan jika aplikasi ini bisa saja menjadi membahayakan jika digunakan oleh pihak yang salah.
Bagi perusahaan pemilik webstore yang masih memanjang aplikasi mata-mata untuk bisa diunduh oleh pengguna gadget, maka perusahaan tersebut terancam denda dari lembaga hukum setempat dengan besaran denda mulai USD 1000-5000 atau sekitar Rp 10-50 juta.
Baca juga:Setelah Gorilla Glass, Corning ciptakan kaca anti kuman
Ternyata ponsel lebih kotor dari toilet!
Di tahun 2017, internet tidak lagi banyak diakses lewat PC
Peneliti asal Zurich ciptakan robot yang dapat masuk ke mata
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaPakai aplikasi DANA, dari kegiatan top up hingga berlangganan aplikasi favorit jadi lebih murah.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Kawal Pemilu 2024 dengan Aplikasi "Warga Jaga Suara"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPeserta lolos bisa mengecek lewat aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS).
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaPenjualan Toko Mafi di aplikasi ini jauh melebihi rata-rata penjualan rekan-rekannya.
Baca SelengkapnyaIntegrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dan mengajukan permohonan informasi. Juga, mengintegrasikan informasi dari berbagai Kementerian.
Baca SelengkapnyaWajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Baca Selengkapnya