Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo Johnny: Rampungnya Pembahasan RUU PDP Wewenang DPR

Menkominfo Johnny: Rampungnya Pembahasan RUU PDP Wewenang DPR Johny G. Plate Menkominfo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan rampungnya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tergantung dari DPR RI. Sebab, saat ini selain RUU PDP, terdapat pembahasan yang penting juga yang sedang disiapkan pemerintah.

"Selain RUU PDP, ada juga omnibus law, seperti Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Kami harapkan proses politik dan pembahasan di DPR bisa dilakukan secara simultan. Mekanisme wewenang DPR, melalui rapat paripurna," katanya kepada awak media di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, Johnny mengatakan saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dikirim Presiden RI ke DPR RI pada akhir pekan lalu.

"Pemerintah telah mengirimkan surat resmi ke DPR. Kami harap bisa dibahas secara cepat. Kami juga berharap agar DPR bisa memberikan masukan terkait RUU PDP ini. Sehingga nantinya Indonesia segara memiliki UU PDP," kata dia.

15 BAB dan 72 Pasal

Dia melanjutkan, RUU PDP ini memiliki 15 BAB dan 72 pasal. Meski begitu, nantinya jumlah BAB dan pasal bisa bertambah maupun berkurang. Tergantung pembahasan dengan DPR RI.

"Intinya, ada 4 unsur penting yang mengatur dalam RUU PDP. Pertama, kedaulatan data. Kedua, terkait dengan kepemilikan data atau data owner. Ketiga, data user. Dan keempat terkait dengan lalu lintas data antarnegara," jelas dia.

Di sisi lain, di negara Asean saat ini telah ada empat negara yang memiliki GDPR atau UU Perlindungan Data Pribadi. Keempat negara itu adalah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.

"Jika nanti Indonesia selesai (pembahasan RUU PDP-red), Indonesia jadi negara kelima yang memiliki UU perlindungan data khususnya data pribadi," kata politisi Nasdem ini.

Jika dilihat dari sisi global, sejauh ini sudah ada 126 negara yang juga telah memiliki UU PDP. Artinya jika Indonesia selesai membahas RUU PDP, maka negeri ini menjadi negara ke 127 yang telah memiliki UU data pribadi.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP