Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkominfo sebut 11 situs diblokir atas usulan Polri, BIN & BNPT

Kemenkominfo sebut 11 situs diblokir atas usulan Polri, BIN & BNPT Ilustrasi situs islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan memblokir 11 situs yang dianggap mengandung unsur SARA. Namun, pemblokiran tersebut dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan atas permintaan dari institusi terkait.

Kebijakan untuk melakukan pemblokiran ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A Pangerapan. Semuel menyebut, Kemenkominfo tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada rekomendasi dari pihak lain.

"Kemkominfo tidak bisa merekomendasikan untuk memblokir. Kami hanya menjalankan tugas dari pihak hukum yang terkait baik dari kepolisian, BNPT, BIN. Yang jelas jika kami mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang pasti akan kami lakukan," jelasnya kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (03/11).

Perlakuan berbeda dilakukan jika Kemenkominfo mendapatkan laporan dari masyarakat. Situs yang dicurigai menyebarkan berita meresahkan akan dinilai oleh panel tersendiri.

"Berbeda kalau dari masyarakat, panel kami yang akan menilai," imbuhnya.

Berikut 11 situs yang direkomendasikan pihak berwenang untuk diblokir, antara lain:

1. lemahirengmedia.com;

2. portalpiyungan.com;

3. suara-islam.com;

4. smstauhiid.com;

5. beritaislam24h.com;

6. bersatupos.com;

7. pos-metro.com;

8. jurnalmuslim.com;

9. media-nkri.net;

10. lontaranews.com; dan,

11. nusanews.com.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP