Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia perluas cakupan TV multipleksing digital terestrial

Indonesia perluas cakupan TV multipleksing digital terestrial Ilustrasi TV digital © Nevion.com

Merdeka.com - Di akhir bulan Januari 2013 lalu, Kemenkominfo akhirnya memutuskan sekaligus membuka peluang usaha untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.

Multipeksing adalah suatu kumpulan chanel televisi yang berjalan dalam satu frekuensi yang sama. Ada dua macam multipleksing yaitu yang bersifat berbayar dan free to air. Pertengahan bulan Februari 2012 lalu, Kemenkominfo, Tifatul Sembiring, membuka tender untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Namun, seiring dengan pemantapan wacana tersebut, beberapa pihak merasa tidak setuju dan menginginkan agar menunda atau juga membatalkan tender tersebut karena dinilai cacat hukum.

Setelah dilakukan revisi dan pembenahan dalam beberapa hal, akhirnya tender tersebut dilanjutkan dan akhirnya sekitar bulan Agustus tahun lalu, pencanangan tender untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) diresmikan.

Ada 15 zona wilayah yang ditentukan dan dimulai dari 5 zona layanan terlebih dahulu, yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau).

Seperti yang tercantum dalam situs resmi Kominfo (25/02), Kemenkominfo menyampaikan keputusan akan penyelenggaraan penyiaran multiplexing untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari lalu untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Dalam keputusan tersebut berisikan:

  • Membuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
  • Peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
  • Pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri
  • Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini
  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Januari 2013)
  • Dengan diputuskannya usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) ini maka Indonesia boleh dikatakan mengikuti apa yang diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Prancis dan beberapa negara maju lainnya.

    (mdk/roc)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur
    Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

    Satelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Telkom Tawarkan Kampanye Digital Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali
    Telkom Tawarkan Kampanye Digital Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali

    Telkom siap berkolaborasi mendukung langkah Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing.

    Baca Selengkapnya
    Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
    Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

    Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
    Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

    Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

    Baca Selengkapnya
    BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
    BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

    BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

    Baca Selengkapnya
    Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini
    Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini

    Jika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.

    Baca Selengkapnya
    Agar Tak Bernasib Sama dengan Anies Baswedan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Iklan di Videotron
    Agar Tak Bernasib Sama dengan Anies Baswedan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Iklan di Videotron

    Videotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.

    Baca Selengkapnya
    Cara Telkom Tawarkan Transformasi Digital di Sektor Pendidikan
    Cara Telkom Tawarkan Transformasi Digital di Sektor Pendidikan

    Telkom Indonesia melalui Indibiz menghadirkan solusi transformasi digital untuk pendidikan.

    Baca Selengkapnya
    Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon
    Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

    Sepanjang tahun 2023, Telkom melaksanakan pemulihan lahan kritis di beberapa titik di Indonesia.

    Baca Selengkapnya