Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia Digital Association Gelar Webinar Bahas RUU PDP

Indonesia Digital Association Gelar Webinar Bahas RUU PDP ilustrasi internet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesian Digital Association (IDA) menggelar webinar seputar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan kaitannya dengan bisnis digital di Tanah Air. Ketua IDA, Dian Gemiano mengatakan, diadakannya webinar ini seiring dengan Indonesia yang baru akan memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi.

Pada gilirannya, aturan ini juga akan berdampak pada industri secara keseluruhan dan periklanan digital karena area digital akan terkait erat dengan privasi data. Terlebih, kata Dian, Google belum lama ini mengumumkan akan menghilangkan third party cookies di Chrome yang kemudian akan mengurangi kapabilitas periklanan Google.

Padahal, menurutnya pengguna Chrome di Indonesia mencapai angka 77,5 persen dari seluruh pengguna internet. Keputusan Google ini didorong oleh kebijakan privasi data perusahaan, juga terkait dengan aturan perlindungan data yang diterapkan oleh negara-negara Eropa dan Amerika.

"Penting bagi pelaku industri digital mengerti bagaimana praktik bisnis bisa mematuhi peraturan data pribadi yang ada di industri, meskipun saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU)," katanya.

Webinar ini pun menghadirkan narasumber Chairman Asosiasi Big Data dan AI Indonesia Rudi Rusdiah, Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline, dan Co-Founder dan CEO GetPlus Adrian Hoon.

Menurut Rudi, aturan mengenai perlindungan data pribadi hadir karena Indonesia diharuskan menjaga kedaulatan data. Mengingat berkembangnya penggunaan internet yang tanpa batas, RUU PDP, perlu diselesaikan secepatnya.

Tujuan dari aturan ini adalah agar privasi data masyarakat dapat terlindungi. Namun, aturan ini juga membuat para pelaku bisnis digital sebagai data collector dan data processor perlu berhati-hati dalam mengumpulkan atau memanfaatkan data milik para pelanggan.

Karena data dianggap personal, terdapat teknik psuedonymisation yakni, upaya mengganti data-data pribadi yang masih bisa mengidentifikasi si pemilik data dengan kode atau nomor tertentu. Rudi mengatakan, untuk memastikan agar data pengguna tidak bocor, ketika data controller mau mentransfer datanya ke pihak lain harus membuatnya tetap anonim.

"Kalau nanti UU sudah ada, pelaku bisnis digital harus memperhatikan untuk melakukan pseudonymisation, di mana data controller perlu memperhatikan privasi si pemilik data," katanya.

Selain itu, menurut Rudi, sebelum mengumpulkan data pengguna, data controller juga perlu memberitahu apa tujuan data dikumpulkan. Begitu juga dengan upaya keamanan yang perlu dilakukan, karena ketika ada pelanggaran data (data breach), regulator bisa menerapkan sanksi. Kendati demikian, di RUU PDP saat ini belum ada sanksi untuk kasus data breach.

Sanksi

Bicara soal denda, para pelaku bisnis digital juga perlu mengetahui tentang sanksi dari RUU PDP. Di Indonesia sendiri diterapkan sanksi administrasi, denda, hingga pidana.

"RUU PDP harus diperhatikan juga karena masalah sanksi pidana yang memberatkan. Sementara, di EU sanksinya hanya administratif," kata dia.

Senada, Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, ketika RUU PDP diberlakukan, para pelaku bisnis digital yang menjadi data controller perlu memberi tahu tujuan dan aktivitas pemrosesan data kepada pengguna.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan menurutnya adalah data controller perlu memusnahkan data ketika masa retensi berakhir.

"Data controller harus bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksaaan prinsip perlindungan data pribadi," katanya.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Agustin Setyo Wardani

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rakernas ASKOMPSI 2024, Komitmen Dukung Percepatan Transformasi & Keterpaduan Layanan Digital
Rakernas ASKOMPSI 2024, Komitmen Dukung Percepatan Transformasi & Keterpaduan Layanan Digital

Rakernas ASKOMPSI 2024 sendiri digelar pada pada 21-23 Februari 2024 di Hotel Horison Ultima Majalengka, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
PANDI Meeting Bawa Gagasan Indonesia Berdaulat Digital
PANDI Meeting Bawa Gagasan Indonesia Berdaulat Digital

Bertujuan demi memperkuat ekosistem internet di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Bentuk Samsat Digital Pertama di Indonesia, Simak Keunggulannya
Korlantas Polri Bentuk Samsat Digital Pertama di Indonesia, Simak Keunggulannya

"Dengan digitalisasi Samsat ini, pelayanan masyarakat dimudahkan, tidak perlu turun lagi mengantri," kata Irjen Aan

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital

Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Indonesia Digital Hanya Terwujud jika NU Sudah Digital
Menkominfo: Indonesia Digital Hanya Terwujud jika NU Sudah Digital

Pertemuan itu membahas kerja sama bidang digitalisasi khususnya program pengembangan talenta digital bagi warga nahdiyin.

Baca Selengkapnya