Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Indar Atmanto, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/5).
Dalam keterangannya yang dibacakan bergantian oleh pihak jaksa penuntut umum, Indar dianggap sah dan meyakinkan merupakan penanggungjawab penyalahgunaan frekuensi yang berakibat memperkaya Indosat dan IM2 dari 2006.
"Tersangka selaku Dirut IM2 saat itu, bersama Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam dan Wakil Dirut Kaizad B. Herjee dengan sadar membuat perjanjian pada 24 November 2006 yang seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan bersama, tapi secara praktiknya merupakan pemberian akses bagi IM2 untuk menggunakan frekuensi 3G Indosat guna dimanfaatkan pelanggan IM2 mengirimkan data dari satu pelanggan ke pelanggan lainnya," ujar tim jaksa penuntut umum.
Sebagai akibat dari adanya perjanjian tersebut, maka Indar dianggap telah melanggar UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 khususnya pasal 34 ayat 1 tentang penggunaan spektrum dan orbit satelit yang harus disetujui Menkominfo.
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya juga menyebutkan tindakan memperkaya perusahaan sudah dilakukan Indar sejak perjanjian kerja sama tersebut ditandatanganinya.
Adapun rincian tindakan memperkaya perusahaan yang dimaksud jaksa adalah Rp 45 miiar (2007), Rp 217 miliar (2008), Rp 397 miliar (2009), Rp 502 miliar (2010), dan Rp 312 miliar (2011).
IM2 dalam menggunakan frekuensi Indosat tidak membayar up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama 10 tahun hingga merugikan negara sampai Rp 1,358 triliun.
Adapun biaya up front fee yang seharusnya dibayarkan IM2 adalah Rp 320 miliar sekali bayar, sedangkan BHP frekuensi yang harus dibayarkan adalah Rp 32 miliar (2006), Rp 64 miliar (2007), Rp 116 miliar (2008), Rp 211 miliar (2009), Rp 294 miliar (2010), dan Rp 312 miliar (2011).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan menyatakan akan memberikan pembelaannya pekan depan.
"Jaksa tidak melihat fakta-fakta di persidangan, dan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pengadilan. Ini akan dicatat dalam sejarah," ujarnya.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDeretan 5 Mobil termahal di dunia ada yang mencapai Rp69 miliar. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaSVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchinson, Steve Saerang menyampaikan, saat ini, layanan data Indosat sudah kembali normal sepenuhnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.
Baca SelengkapnyaSatelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.
Baca SelengkapnyaInfraCo merupakan salah satu upaya perseroan menjadi perusahaan telekomunikasi digital.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya