Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta

Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Foto sidang Indosat IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Indar Atmanto, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/5).

Dalam keterangannya yang dibacakan bergantian oleh pihak jaksa penuntut umum, Indar dianggap sah dan meyakinkan merupakan penanggungjawab penyalahgunaan frekuensi yang berakibat memperkaya Indosat dan IM2 dari 2006.

"Tersangka selaku Dirut IM2 saat itu, bersama Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam dan Wakil Dirut Kaizad B. Herjee dengan sadar membuat perjanjian pada 24 November 2006 yang seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan bersama, tapi secara praktiknya merupakan pemberian akses bagi IM2 untuk menggunakan frekuensi 3G Indosat guna dimanfaatkan pelanggan IM2 mengirimkan data dari satu pelanggan ke pelanggan lainnya," ujar tim jaksa penuntut umum.

Sebagai akibat dari adanya perjanjian tersebut, maka Indar dianggap telah melanggar UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 khususnya pasal 34 ayat 1 tentang penggunaan spektrum dan orbit satelit yang harus disetujui Menkominfo.

Jaksa dalam pembacaan tuntutannya juga menyebutkan tindakan memperkaya perusahaan sudah dilakukan Indar sejak perjanjian kerja sama tersebut ditandatanganinya.

Adapun rincian tindakan memperkaya perusahaan yang dimaksud jaksa adalah Rp 45 miiar (2007), Rp 217 miliar (2008), Rp 397 miliar (2009), Rp 502 miliar (2010), dan Rp 312 miliar (2011).

IM2 dalam menggunakan frekuensi Indosat tidak membayar up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama 10 tahun hingga merugikan negara sampai Rp 1,358 triliun.

Adapun biaya up front fee yang seharusnya dibayarkan IM2 adalah Rp 320 miliar sekali bayar, sedangkan BHP frekuensi yang harus dibayarkan adalah Rp 32 miliar (2006), Rp 64 miliar (2007), Rp 116 miliar (2008), Rp 211 miliar (2009), Rp 294 miliar (2010), dan Rp 312 miliar (2011).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan menyatakan akan memberikan pembelaannya pekan depan.

"Jaksa tidak melihat fakta-fakta di persidangan, dan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pengadilan. Ini akan dicatat dalam sejarah," ujarnya.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Intip 5 Mobil Termahal di Dunia, Harganya Ada yang Tembus Rp 69 Miliar
Intip 5 Mobil Termahal di Dunia, Harganya Ada yang Tembus Rp 69 Miliar

Deretan 5 Mobil termahal di dunia ada yang mencapai Rp69 miliar. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Indosat Buka Suara soal Gangguan Layanan yang Buat Pengguna Marah
Indosat Buka Suara soal Gangguan Layanan yang Buat Pengguna Marah

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchinson, Steve Saerang menyampaikan, saat ini, layanan data Indosat sudah kembali normal sepenuhnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur
Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

Satelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tetap Jadikan Indra Charismiadji Jubir Meski Sudah Lama Tahu Kasusnya, Ini Alasannya
Timnas AMIN Tetap Jadikan Indra Charismiadji Jubir Meski Sudah Lama Tahu Kasusnya, Ini Alasannya

Timnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.

Baca Selengkapnya
InfraCo Bakal Jadi ‘Tulang Punggung’ Pendapatan Telkom, Ini Bisnis yang Dijalankan
InfraCo Bakal Jadi ‘Tulang Punggung’ Pendapatan Telkom, Ini Bisnis yang Dijalankan

InfraCo merupakan salah satu upaya perseroan menjadi perusahaan telekomunikasi digital.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya