Google: Aturan Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Tak Membebani Startup Kecil
Merdeka.com - Indonesia turut berkomentar mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah digodok oleh pemerintah Indonesia.
Salah satu yang jadi masukan Google adalah agar UU PDP yang nantinya diterbitkan pemerintah tak memberatkan startup kecil.
Tentang RUU yang kini tengah diundangkan, pihak Google sendiri mengaku belum ada poin yang membuat perusahaan keberatan.
Google menyebut, perusahaan berupaya untuk tunduk pada tiap aturan perlindungan data pribadi di banyak negara. Salah satunya yang dianggap paling tinggi standarnya adalah GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa.
"Perusahaan berskala besar seperti Google tentunya harus tunduk dan memenuhi GDPR, tetapi bukan hanya tunduk pada GDPR di Uni Eropa, melainkan juga global," kata Head of Public Policy Google Indonesia, Putri Alam, saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8).
Untuk RUU PDP sendiri, Google menyebut belum ada hal yang terlalu berat. Namun, menurut Google Indonesia, pemerintah perlu memperhatikan perusahaan kecil sebelum menerapkan UU PDP nantinya.
"Yang harus diperhatikan adalah perusahaan kecil yang baru mau tumbuh, yang ingin berinovasi. Apakah aspek-aspek pada RUU PDP ini bisa ditujukan untuk mereka atau tidak," tutur Putri.
Putri menyebut, jika UU PDP dibuat dengan standar seperti GDPR, akan menyulitkan bagi pelaku usaha berskala startup.
"GDPR itu standarnya tinggi sekali, sehingga sulit untuk pelaku usaha seperti startup kecil untuk mengikuti. Kita kan tidak ingin seperti itu. Apalagi, Indonesia sekarang terkenal dengan startup," ujar Putri.
Ia memandang, startup kecil yang tengah bergeliat bakal sulit berkembang jika persyaratan privasi data terlalu rumit.
"Kasihan kalau perusahaan yang kecil ini harus mematikan inovasi untuk semata memenuhi privasi. Oleh karena itu, (aturan dengan standar seperti) GDPR akan sulit diterapkan di Indonesia," katanya.
Google juga menyebut, tidak ada aturan yang bisa memenuhi semua kebutuhan. Putri menekankan, kebutuhan tiap negara akan aturan perlindungan data pribadi itu berbeda-beda.
"Jadi belum tentu aturan seperti GDPR itu cocok untuk diterapkan di Indonesia. Perlindungan data pribadi memang penting, namun regulasi yang dibuat haruslah menjadi regulasi yang cerdas," ujar dia.
Google sendiri menyebut pihaknya melalui asosiasi sering mengadakan diskusi tentang RUU PDP dengan Kemkominfo. Google juga turut memberikan masukan bagi pemerintah. Di mana, ada beberapa aspek yang harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan digital mengumpulkan data pengguna.
Ini tercantum dalam framework for responsible data protection regulation yang dirilis Google pada September 2018 lalu di blog perusahaan.
Pertama, kata Putri, organisasi atau perusahaan digital yang melakukan pengumpulan data pribadi haruslah bertanggung jawab.
Kedua, pengumpulan data haruslah bersifat transparan dan diketahui oleh pemilik data. "Perusahaan ini harus transparan ke pengguna bagaimana mereka mengumpulkan dan menggunakan data milik pengguna," kata Putri.
Tidak hanya itu, pengumpulan data pengguna haruslah bersifat terbatas. "Kalau misalnya tidak dibutuhkan, buat apa data ini diminta," ujarnya.
Selanjutnya, pengumpulan data haruslah dapat dikontrol oleh pengguna. Dalam hal ini, pengguna layanan selaku pemilik data harus memiliki kontrol penuh terhadap data pribadinya.
Selanjutnya, pengumpulan data haruslah praktis dan terjamin keamanannya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaKata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks
Berikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca SelengkapnyaTerus Merugi, Google Kembali PHK karyawannya
Sejak awal tahun, CEO Google telah mengabarkan akan terjadi PHK lebih banyak tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Google Berencana PHK Karyawan Lagi
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaBappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya