Elsam Sebut Regulasi Digital Indonesia Perlu Dibenahi
Merdeka.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengatakan bahwa lanskap regulasi digital di Indonesia masih terbagi-bagi dan asinkron. Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi Publik Elsam di Gondangdia, Jakarta pada Rabu (18/9).
"Jika kita petakan undang-undang khusus yang mengatur kebijakan digital Indonesia, rujukannya selalu Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) karena memang hanya itu," tuturnya.
Selain itu, bagi Wahyudi, ada pula berbagai undang-undang konvensional yang diekstensifikasi ke dalam digital. Hal tersebut membuat berbagai undang-undang yang diimplementasikan sebelum adanya internet menjadi ambil bagian pula dalam dunia siber.
Banyak undang-undang sektoral seperti perdagangan, pidana, dan sebagainya yang melakukan hal tersebut. Masing-masing mengeluarkan regulasinya sendiri-sendiri pada berbagai tingkatan.
Praktik ini membuat regulator di Indonesia ada banyak karena setiap pihak mendelegasikan regulatornya sendiri-sendiri. Ada regulator sendiri untuk digital, ada pula regulator untuk sektoral.
"Transportasi online itu rezimnya siapa? Rezimnya kominfo karena sistemnya elektronik atau perhubungan karena transportasi. Atau travel online, apakah rezimnya pariwisata atau kominfo? Kemudian e-commerce, rezimnya kominfo atau perdagangan?" pungkas Wahyudi.
Permasalahan utama yang muncul akibat keadaan regulasi ini adalah asinkronisasi dan tumpang tindih regulasi. Dampak yang diberikan, menurut Wahyudi ada pada platform serta penggunanya.
"Pengguna bakal kebingungan kalau ada masalah nanti larinya kemana. Tidak ada pihak yang diuntungkan dan tumpang tindih dapat memperbesar resiko dari sebuah regulasi," lanjutnya.
Oleh karena itu, Wahyudi berharap suatu saat akan ada semacam otoritas digital yang dapat menstandarisasi segala bentuk regulasi digital di Indonesia. Otoritas ini nantinya akan bekerja sebagai penengah yang memediasi antara kepentingan siber dan sektoral.
"Digital authorithy akan memastikan regulasi yang dikeluarkan semua pihak bisa sinkron dan hadir sesuai dengan kebutuhan, terutama kebutuhan agensi-agensi untuk merespon perkembangan teknologi," tandasnya.
Reporter Magang: Joshua Michael
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaBanyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaAtikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnya