DPR bentuk Panja data pribadi percepat UU PDP
Merdeka.com - Komisi I DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tentang keamanan data pribadi. Hal itu disepakati kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta operator telekomunikasi.
"Panja minggu ini atau minggu depan sudah bisa dibentuk karena hanya membutuhkan rapat internal Komisi I untuk membentuknya, kemudian langsung jalan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3), pekan ini.
Ditemui terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyetujui langkah DPR RI membentuk Panja. Dikatakannya, dengan membentuk Panja, maka pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat segera dibahas.
"Justru, dengan dibentuknya Panja, nantinya perlindungan data pribadi ini akan menambah justfikasi untuk percepatan pembahasan UU PDP. Makanya saya sangat setuju," katanya ketika ditemui usai menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Sinar Mas Digital Venture (SMDV), East Venture, dan Yahoo Jepang di Jakarta, Kamis (22/3).
Isu perlindungan data pribadi ini mulai heboh manakala adanya kabar dugaan data registrasi prabayar yang bocor. Persoalannya bermula dari diketahuinya NIK dan KK warga yang ternyata digunakan untuk banyak nomor.
Tak merasa mendaftarkan nomor sebanyak itu, warga yang dirugikan itu pun langsung mencuitkan keluh kesahnya di media sosial Twitter. Alhasil, persoalan ini semakin berkembang menjadi kekhawatiran di masyarakat. Kemkominfo pun tak luput dari tudingan lalai menjaga tanggung jawabnya terkait data pribadi warga negara.
Di tengah isu yang terus berkembang, Rudiantara akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan data bocor yang ditujukan terhadap institusinya. Ia menyebutkan bahwa Kemkominfo sendiri tak memiliki data tersebut.
"Kemkominfo gak punya data apapun. Jadi apa yang bocor? Datanya itu ada di Dukcapil. Itu kan gak beda dengan pendaftaran BPJS yang datanya juga dari dukcapil. Intinya, tidak ada data yang bocor," ungkapnya di sebuah kesempatan.
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kemkominfo, ikut buka suara. Menurutnya, yang terjadinya saat ini bukanlah suatu kebocoran data. Namun, adanya penyalahgunaan NIK dan no KK.
"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli.
Ia pun mengingatkan bahwa terdapat pelanggaran hukum bila ada oknum yang melakukan seperti itu. Selain itu, Ramli meminta operator secara tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau yang diregistrasikan secara tidak wajar.
Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulangprabayar para pelanggan operator seluler. Jika tidak, secara bertahap nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir.
Pemblokiran secara total bila pengguna tak lekas meregistrasikan hingga April mendatang. Maka, pada bulan selanjutnya, Mei 2018, nomor tersebut akan diblokir.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya